BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Menanggapi instruksi tersebut, PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS. Begitu juga dengan PT Medifarma Laboratories yang telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi. Dikutip dari laman resmi BPOM, yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet. Sumber: Hukum Online.com Pertanyaan: Terwujudnya perlindungan konsumen sangat tergantung pada peran dan sikap kritis konsumen itu sendiri, tetapi ada faktor yang tidak kalah pentingnya adalah peran dari pemerintah dan kedudukan dari pelaku usaha. Perlindungan konsumen menganut asas keseimbangan yang berarti perlindungan konsumen itu tidak hanya untuk melindungi konsumen saja, tetapi juga melindungi pelaku usaha. Menurut anda berdasarkan kasus diatas, apakah pelaku usaha (PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories ) harus bertanggung jawab semuanya jika ada konsumen yang dirugikan? Berikan analisis hukum anda
Answer
PT Bintang Abadi adalah perusahaan yang memproduksi dan menjual tas dan aksesoris terbuat dari kulit secara online melalui website bintangabadi.com. Salah satu produk yang dicantumkan dalam website tersebut adalah sebuah tas ransel berbahan kulit berwarna coklat. Tas tersebut ditawarkan dalamukuran medium dengan jumlah produk yang tersedia sebanyak 2 (dua) buah. Rizki tertarik untuk membeli tas tersebut sebanyak 2 (dua) buah untuk diberikan sebagai hadiah kepada kedua adiknya. Proses pemesanan dilakukan dalam beberapa tahap. Setelah Rizki selesai memilih produk, ukuran dan jumlah produk, Rizki mengisi alamat pengiriman dan cara pengiriman produk. Selanjutnya, Rizki memilih cara pembayaran yang disepakati yakni melalui transfer bank. Berdasarkan konfirmasi pemesanan yang diterima oleh Rizki melalui e-mail, batas waktu pembayaran adalah 1 x 24 jam. Setelah melakukan pembayaran, Rizki menerima konfirmasi pembayaran melalui e-mail. Namun, keesokan harinya, Rizki diinformasikan bahwa produk yang dipilih dan dibayar oleh Rizki telah habis (out of stock) yang mana informasi mengenai ketersediaan produk tersebut belum diperbaharui oleh pihak bintangabadi.com pada saat pemesanan oleh Rizki. Selanjutnya, pihak bintangabadi.com menawarkan alternatif bagi Rizki untuk memilih produk lainnya dengan diberikan sejumlah diskon atau menunggu produk yang dipesan untuk pengiriman 30 (tiga puluh) hari berikutnya karena sedang dalam proses produksi. Rizki tidak bersedia menerima penawaran tersebut dan meminta dana yang telah dibayarkan untuk dikembalikan kepada Rizki. a. Kapankah terjadi kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen pada kasus di atas? b. Berdasarkan regulasi di Indonesia, dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara PT Bintang Abadi dan Rizki, bagaimana penyelesaian sengketa transaksi elektronik antara PT Bintang Abadi dan Rizki dalam kasus di atas ?
Answer
Pembicaraan mengenai gender akhir-akhir ini semakin hangat dalam perbincangan mengenai kemajuan perkembangan kaum perempuan dengan kesetaraan dengan kaum pria. Dalam sejarah telah terjadi perlakuan yang tidak seimbang, menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibanding lakilaki. Perjalanan peradaban manusia banyak didominasi oleh kaum laki-laki dalam urusan bermasyarakat. Jadi sejak awal sebenarnya sudah terjadi ketidaksetaraan gender yang menempatkan perempuan pada wilayah marginal. Peran-peran yang dimainkan perempuan hanya berputar di ranah domestik, seperti dalam kosa kata Jawa “dapur, sumur, kasur”, sementara kaum laki-laki menguasai peran-peran penting di dalam masyarakat. Dari situlah muncul ketidaksetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Kesenjangan gender merupakan kenyataan yang harus dihadapi perempuan di hampir semua belahan dunia dan dapat ditemukan dari ranah, publik hingga privat, dari urusan domestik hingga persoalan reproduksi. Dalam organisasi publik dapat dikatakan perempuan berada pada posisi termarginalkan. Sistem budaya patriarkal yang menanamkan pemahaman bahwa wilayah publik (politik dan dunia kerja) sebagai wilayah laki-laki, biasa disebut sebagai faktor penyebab utama mengapa kiprah perempuan di ranah publik secara umum berada pada posisi subordinat laki-laki Pertanyaan: Analisislah bagaimana aliran feminist jurisprudence memandang persoalan perbedaan gender seperti yang diuraikan dalam kasus diatas ! dan uraikanlah gerakan yang dilakukan oleh kaum feminist untuk kesetaraan gender dalam bidang hukum
Answer
Jakarta - Polisi mendalami kemungkinan PT Kiat Unggul, perusahaan induk 'pabrik' korek gas yang terbakar di Binjai, Langkat, Sumatera Utara, mempekerjakan anak di bawah umur. Sejumlah saksi diperiksa untuk mendalami dugaan tersebut. "Tidak menutup kemungkinan (Rina adalah pekerja di bawah umur). Nanti dari hasil pemeriksaan para saksi kalau misal bukti cukup, akan mengarah ke sana (Undang-undang Perlindungan Anak)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019). Pada Jumat (21/6), terjadi kebakaran hebat di 'pabrik' korek gas yang terletak di Dusun 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebanyak 30 orang dinyatakan tewas dalam peristiwa tersebut. Jasad Rina teridentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Bhayangkara Medan melalui pemeriksaan gigi. Jasadnya teregistrasi di instalasi forensik dengan Nomor 17. Berdasarkan hasil identifikasi, Rina lahir pada 3 Mei 2004. Terkait hal tersebut, Dedi menuturkan, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan KPAI setempat. "Tentunya nanti dari penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat, kemudian juga dengan KPAI dalam rangka untuk menjerat juga Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 188 masalah kelalaian menyebabkan kebakaran," jelas Dedi. Berdasarkan keterangan saksi, para korban terjebak dalam api lantaran pintu depan 'pabrik' terkunci. Menurut keterangan para saksi, aktivitas pembuatan korek gas PT Kiat Unggul tertutup.Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya langsung ditahan di Mapolres Binjai. Ketiga orang yang ditahan adalah Indramarwan (36), pemilik usaha; Burhan (37), manajer; serta Lisnawari (43), supervisor. Sebelum menahan ketiga tersangka, menurut dia, penyidik terlebih dulu memeriksa ketiganya di Mapolres Binjai. Soal : Uraikan analisis anda berdasarkan berita diatas, apa sanksi hukum yang diperoleh Perusahaan jika terbukti mempekerjakan anak tidak sesuai aturan
Answer
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan kasasi atas putusan itu. "Ya rancangannya sudah ada. Iya (kasasi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Ali mengatakan kasasi tak hanya terkait perubahan hukuman penjara saja. Ali mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI. Sebelumnya, vonis Hary Prasetyo diubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta. Hary tetap dinyatakan bersalah dengan kawan-kawannya karena korupsi dana Jiwasraya. Majelis tinggi menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakpus kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Sebab, dalam tatanan teori pemidanaan, ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus dipidana, tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi si terpidana. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata ketua majelis Haryono dalam putusan yang dilansir di website PT DKI Jakarta, Kamis (24/2). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," sambung majelis yang beranggotakan Sri Andini dengan anggota M Lutfi, Reni Helida, dan Lafat Akbar itu. Pertanyaan: Kemukakanlah analisis Anda berdasarkan prinsip keadilan menurut pemikiran Thomas Aquinas terkait dengan perubahan vonis dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Hary Prasetyo! Jelaskan
Answer
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan kasasi atas putusan itu. "Ya rancangannya sudah ada. Iya (kasasi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Ali mengatakan kasasi tak hanya terkait perubahan hukuman penjara saja. Ali mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI. Sebelumnya, vonis Hary Prasetyo diubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta. Hary tetap dinyatakan bersalah dengan kawan-kawannya karena korupsi dana Jiwasraya. Majelis tinggi menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakpus kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Sebab, dalam tatanan teori pemidanaan, ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus dipidana, tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi si terpidana. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata ketua majelis Haryono dalam putusan yang dilansir di website PT DKI Jakarta, Kamis (24/2). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," sambung majelis yang beranggotakan Sri Andini dengan anggota M Lutfi, Reni Helida, dan Lafat Akbar itu. Pertanyaan: Jelaskanlah bagaimana menurut pemenuhan penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.