Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan kasasi atas putusan itu. "Ya rancangannya sudah ada. Iya (kasasi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Ali mengatakan kasasi tak hanya terkait perubahan hukuman penjara saja. Ali mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI. Sebelumnya, vonis Hary Prasetyo diubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta. Hary tetap dinyatakan bersalah dengan kawan-kawannya karena korupsi dana Jiwasraya. Majelis tinggi menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakpus kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Sebab, dalam tatanan teori pemidanaan, ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus dipidana, tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi si terpidana. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata ketua majelis Haryono dalam putusan yang dilansir di website PT DKI Jakarta, Kamis (24/2). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," sambung majelis yang beranggotakan Sri Andini dengan anggota M Lutfi, Reni Helida, dan Lafat Akbar itu.
Pertanyaan: Kemukakanlah analisis Anda berdasarkan prinsip keadilan menurut pemikiran Thomas Aquinas terkait dengan perubahan vonis dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Hary Prasetyo! Jelaskan
Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan teolog abad pertengahan yang mengembangkan pemikiran etika yang sangat mempengaruhi konsep keadilan dalam konteks keputusan hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip keadilan menurut pemikiran Thomas Aquinas, kita dapat melakukan analisis terhadap perubahan vonis dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun terhadap Hary Prasetyo sebagai berikut:
1. **Hukuman Harus Seimbang dengan Pelanggaran**:
Menurut pemikiran Aquinas, hukuman harus seimbang dengan pelanggaran yang dilakukan. Dalam kasus Hary Prasetyo, perubahan vonis dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara dapat dianggap sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hukuman dan kesalahan yang dilakukan. Pengadilan berpendapat bahwa hukuman seumur hidup mungkin dianggap terlalu berat dan tidak sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
2. **Tujuan Pembetulan**:
Aquinas meyakini bahwa tujuan dari hukuman adalah untuk membimbing pelaku ke arah perbaikan moral. Perubahan vonis dapat mencerminkan pandangan bahwa memberikan peluang kepada Hary Prasetyo untuk kembali ke masyarakat setelah 20 tahun bisa lebih sesuai dengan tujuan rehabilitasi dan perbaikan moral daripada hukuman seumur hidup yang mungkin tidak memberikan kesempatan untuk pembenahan.
3. **Pentingnya Kasasi**:
Kejaksaan Agung menyatakan niat untuk mengajukan kasasi, yang menunjukkan pentingnya mekanisme banding dalam sistem hukum. Ini sesuai dengan prinsip Aquinas bahwa hukuman harus diberikan setelah proses hukum yang adil dan dengan memperhitungkan berbagai sudut pandang. Kasasi memberikan kesempatan untuk memastikan keadilan terwujud.
4. **Keadilan Restoratif**:
Konsep keadilan restoratif, yang juga memiliki dasar-dasar dalam pemikiran Aquinas, menekankan pemulihan dan rekonsiliasi sebagai bagian dari hukuman. Dalam hal ini, perubahan vonis mungkin menggambarkan pendekatan yang lebih cenderung ke arah pemulihan daripada hukuman penjara seumur hidup yang mungkin lebih berfokus pada hukuman.
Namun, penting untuk diingat bahwa pemahaman tentang keadilan dapat berbeda-beda, dan perubahan vonis sering menjadi subjek perdebatan. Prinsip-prinsip keadilan menurut Thomas Aquinas memberikan pandangan yang berakar dalam etika, tetapi pengambilan keputusan hukum selalu mempertimbangkan konteks, hukum yang berlaku, dan argumen-argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam kasus hukum tertentu.
Jawaban:
Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan teolog abad pertengahan yang mengembangkan pemikiran etika yang sangat mempengaruhi konsep keadilan dalam konteks keputusan hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip keadilan menurut pemikiran Thomas Aquinas, kita dapat melakukan analisis terhadap perubahan vonis dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun terhadap Hary Prasetyo sebagai berikut:
1. **Hukuman Harus Seimbang dengan Pelanggaran**:
Menurut pemikiran Aquinas, hukuman harus seimbang dengan pelanggaran yang dilakukan. Dalam kasus Hary Prasetyo, perubahan vonis dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara dapat dianggap sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hukuman dan kesalahan yang dilakukan. Pengadilan berpendapat bahwa hukuman seumur hidup mungkin dianggap terlalu berat dan tidak sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
2. **Tujuan Pembetulan**:
Aquinas meyakini bahwa tujuan dari hukuman adalah untuk membimbing pelaku ke arah perbaikan moral. Perubahan vonis dapat mencerminkan pandangan bahwa memberikan peluang kepada Hary Prasetyo untuk kembali ke masyarakat setelah 20 tahun bisa lebih sesuai dengan tujuan rehabilitasi dan perbaikan moral daripada hukuman seumur hidup yang mungkin tidak memberikan kesempatan untuk pembenahan.
3. **Pentingnya Kasasi**:
Kejaksaan Agung menyatakan niat untuk mengajukan kasasi, yang menunjukkan pentingnya mekanisme banding dalam sistem hukum. Ini sesuai dengan prinsip Aquinas bahwa hukuman harus diberikan setelah proses hukum yang adil dan dengan memperhitungkan berbagai sudut pandang. Kasasi memberikan kesempatan untuk memastikan keadilan terwujud.
4. **Keadilan Restoratif**:
Konsep keadilan restoratif, yang juga memiliki dasar-dasar dalam pemikiran Aquinas, menekankan pemulihan dan rekonsiliasi sebagai bagian dari hukuman. Dalam hal ini, perubahan vonis mungkin menggambarkan pendekatan yang lebih cenderung ke arah pemulihan daripada hukuman penjara seumur hidup yang mungkin lebih berfokus pada hukuman.
Namun, penting untuk diingat bahwa pemahaman tentang keadilan dapat berbeda-beda, dan perubahan vonis sering menjadi subjek perdebatan. Prinsip-prinsip keadilan menurut Thomas Aquinas memberikan pandangan yang berakar dalam etika, tetapi pengambilan keputusan hukum selalu mempertimbangkan konteks, hukum yang berlaku, dan argumen-argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam kasus hukum tertentu.