Adrian adalah seorang pria berkebangsaan Belanda. Ia menikah dengan Mutia seorang berkebangsaan Indonesia. Pernikahan mereka dilakukan secara siri di Indonesia. Adrian dan Mutia kemudian pindah dan bekerja di Jepang. Untuk jaminan kesehatan, Adrian menggunakan asuransi asal Jepang yang dibayarnya setiap bulan dari hasil kerjanya. Dalam kontrak asuransi tersebut disebutkan jika terdapat sengketa, penyelesaian sengketa dilakukan secara mediasi di Jepang. Suatu Ketika Mutia mengalami kecelakaan hebat saat mereka sedang berlibur di Bali. Saat melakukan pembayaran rumah sakit, perusahaan asuransi Adrian menolak klaim pembayaran rumah sakit karena pernikahan Adrian dianggap tidak resmi. Adrian bermaksud menggugat perusahaan asuransi tersebut.
Pertanyaan : Berdasarkan contoh kasus tersebut, apakah Adrian dapat mengajukan gugatan ke pengadilan? Uraikan analisis anda!