Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan kasasi atas putusan itu. "Ya rancangannya sudah ada. Iya (kasasi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Ali mengatakan kasasi tak hanya terkait perubahan hukuman penjara saja. Ali mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI. Sebelumnya, vonis Hary Prasetyo diubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta. Hary tetap dinyatakan bersalah dengan kawan-kawannya karena korupsi dana Jiwasraya. Majelis tinggi menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakpus kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Sebab, dalam tatanan teori pemidanaan, ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus dipidana, tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi si terpidana. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata ketua majelis Haryono dalam putusan yang dilansir di website PT DKI Jakarta, Kamis (24/2). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," sambung majelis yang beranggotakan Sri Andini dengan anggota M Lutfi, Reni Helida, dan Lafat Akbar itu. Pertanyaan: Jelaskanlah bagaimana menurut pemenuhan penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia adalah isu yang kompleks dan telah menjadi perdebatan. Ada beberapa pandangan yang perlu dipertimbangkan:
1. **Penghormatan Terhadap HAM**: Prinsip HAM harus tetap dihormati, bahkan ketika seseorang dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi. Ini mencakup hak-hak seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan perlakuan yang manusiawi.
2. **Pengadilan yang Adil**: Setiap pelaku tindak pidana korupsi memiliki hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil dan proses hukum yang transparan. Ini termasuk hak untuk memiliki pembelaan yang layak dan memenuhi persyaratan hukum selama proses pengadilan.
3. **Keadilan dan Kesetaraan di Mata Hukum**: Prinsip ini berarti bahwa hukuman harus setara dengan beratnya tindak pidana. Dalam kasus Hary Prasetyo, perubahan vonis dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara mungkin mencerminkan upaya untuk mencapai keadilan dan kesetaraan dalam hukuman.
4. **Tujuan Pemidanaan yang Beragam**: Pemidanaan dalam konteks korupsi tidak hanya sebatas pembalasan. Tujuan pemidanaan dapat mencakup pembetulan, pemulihan aset yang dicuri, dan memastikan bahwa tindakan korupsi tidak terulang. Ini mencerminkan pendekatan yang lebih luas terhadap penanganan kasus korupsi.
5. **Hak Keberatan dan Kasasi**: Sistem hukum Indonesia memberikan hak kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus hukum untuk mengajukan keberatan dan kasasi jika mereka merasa ada ketidakadilan dalam putusan. Ini adalah bagian dari perlindungan terhadap HAM pelaku maupun korban.
6. **Ketidakberpihakan dan Transparansi**: Penting untuk menjaga independensi pengadilan dan memastikan proses hukum tidak dipengaruhi oleh faktor politik atau kepentingan lainnya. Transparansi dalam pengadilan dan putusan juga penting untuk memenuhi prinsip HAM.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pendekatan terhadap pemidanaan pelaku korupsi dapat bervariasi di berbagai negara dan dalam berbagai kasus. Prinsip-prinsip HAM harus senantiasa menjadi panduan dalam sistem hukum, dan upaya harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa keadilan dan HAM dihormati dalam semua kasus, termasuk kasus korupsi.
Jawaban:
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia adalah isu yang kompleks dan telah menjadi perdebatan. Ada beberapa pandangan yang perlu dipertimbangkan:
1. **Penghormatan Terhadap HAM**: Prinsip HAM harus tetap dihormati, bahkan ketika seseorang dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi. Ini mencakup hak-hak seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan perlakuan yang manusiawi.
2. **Pengadilan yang Adil**: Setiap pelaku tindak pidana korupsi memiliki hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil dan proses hukum yang transparan. Ini termasuk hak untuk memiliki pembelaan yang layak dan memenuhi persyaratan hukum selama proses pengadilan.
3. **Keadilan dan Kesetaraan di Mata Hukum**: Prinsip ini berarti bahwa hukuman harus setara dengan beratnya tindak pidana. Dalam kasus Hary Prasetyo, perubahan vonis dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara mungkin mencerminkan upaya untuk mencapai keadilan dan kesetaraan dalam hukuman.
4. **Tujuan Pemidanaan yang Beragam**: Pemidanaan dalam konteks korupsi tidak hanya sebatas pembalasan. Tujuan pemidanaan dapat mencakup pembetulan, pemulihan aset yang dicuri, dan memastikan bahwa tindakan korupsi tidak terulang. Ini mencerminkan pendekatan yang lebih luas terhadap penanganan kasus korupsi.
5. **Hak Keberatan dan Kasasi**: Sistem hukum Indonesia memberikan hak kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus hukum untuk mengajukan keberatan dan kasasi jika mereka merasa ada ketidakadilan dalam putusan. Ini adalah bagian dari perlindungan terhadap HAM pelaku maupun korban.
6. **Ketidakberpihakan dan Transparansi**: Penting untuk menjaga independensi pengadilan dan memastikan proses hukum tidak dipengaruhi oleh faktor politik atau kepentingan lainnya. Transparansi dalam pengadilan dan putusan juga penting untuk memenuhi prinsip HAM.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pendekatan terhadap pemidanaan pelaku korupsi dapat bervariasi di berbagai negara dan dalam berbagai kasus. Prinsip-prinsip HAM harus senantiasa menjadi panduan dalam sistem hukum, dan upaya harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa keadilan dan HAM dihormati dalam semua kasus, termasuk kasus korupsi.