December 2023 1 7 Report
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo
dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan kasasi
atas putusan itu. "Ya rancangannya sudah ada. Iya (kasasi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Ali mengatakan kasasi tak
hanya terkait perubahan hukuman penjara saja. Ali mengatakan pihaknya masih menunggu salinan
putusan dari PT DKI.
Sebelumnya, vonis Hary Prasetyo diubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara oleh PT
DKI Jakarta. Hary tetap dinyatakan bersalah dengan kawan-kawannya karena korupsi dana Jiwasraya.
Majelis tinggi menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakpus kurang memenuhi
tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Sebab, dalam tatanan teori
pemidanaan, ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus dipidana, tujuan
pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang
dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi si terpidana.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata ketua majelis Haryono dalam putusan
yang dilansir di website PT DKI Jakarta, Kamis (24/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda
sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," sambung
majelis yang beranggotakan Sri Andini dengan anggota M Lutfi, Reni Helida, dan Lafat Akbar itu.
Pertanyaan:
Jelaskanlah bagaimana menurut pemenuhan penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaku tindak
pidana korupsi di Indonesia

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.