BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Menanggapi instruksi tersebut, PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS. Begitu juga dengan PT Medifarma Laboratories yang telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi. Dikutip dari laman resmi BPOM, yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet. Sumber: Hukum Online.com Pertanyaan: Menurut analisa anda, apakah kasus diatas merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak konsumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan?
Kasus di atas terkait dengan masalah keselamatan konsumen dan pemenuhan hak-hak konsumen. Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bertindak untuk melindungi hak-hak konsumen dengan menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan distribusi produk yang terbukti mengandung DNA babi. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan konsumen, kualitas produk, serta ketentuan mengenai label dan iklan produk yang harus sesuai dengan isinya.
Dengan demikian, tindakan BPOM dalam kasus ini dapat dianggap sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan dan kualitas produk makanan dan obat. Kasus ini merupakan contoh bagaimana pemerintah berperan aktif dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi oleh masyarakat.
1 votes Thanks 4
hanna6767
Hai kak, jika butuh bantuan TMK silahkan hub No. 088271446165
Hai kak, jika butuh bantuan TMK silahkan hub No. 088271446165
Hai kak, jika butuh bantuan TMK silahkan hub No. 088271446165
Jawaban:
Jadiin yang terbaik
Kasus di atas terkait dengan masalah keselamatan konsumen dan pemenuhan hak-hak konsumen. Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bertindak untuk melindungi hak-hak konsumen dengan menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan distribusi produk yang terbukti mengandung DNA babi. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan konsumen, kualitas produk, serta ketentuan mengenai label dan iklan produk yang harus sesuai dengan isinya.
Dengan demikian, tindakan BPOM dalam kasus ini dapat dianggap sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan dan kualitas produk makanan dan obat. Kasus ini merupakan contoh bagaimana pemerintah berperan aktif dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Hai kak, jika butuh bantuan TMK silahkan hub No. 088271446165
Hai kak, jika butuh bantuan TMK silahkan hub No. 088271446165