December 2023 2 7 Report
Pembicaraan mengenai gender akhir-akhir ini semakin hangat dalam perbincangan mengenai kemajuan
perkembangan kaum perempuan dengan kesetaraan dengan kaum pria. Dalam sejarah telah terjadi
perlakuan yang tidak seimbang, menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibanding lakilaki. Perjalanan peradaban manusia banyak didominasi oleh kaum laki-laki dalam urusan bermasyarakat.
Jadi sejak awal sebenarnya sudah terjadi ketidaksetaraan gender yang menempatkan perempuan pada
wilayah marginal. Peran-peran yang dimainkan perempuan hanya berputar di ranah domestik, seperti
dalam kosa kata Jawa “dapur, sumur, kasur”, sementara kaum laki-laki menguasai peran-peran penting
di dalam masyarakat. Dari situlah muncul ketidaksetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.
Kesenjangan gender merupakan kenyataan yang harus dihadapi perempuan di hampir semua belahan
dunia dan dapat ditemukan dari ranah, publik hingga privat, dari urusan domestik hingga persoalan
reproduksi. Dalam organisasi publik dapat dikatakan perempuan berada pada posisi termarginalkan.
Sistem budaya patriarkal yang menanamkan pemahaman bahwa wilayah publik (politik dan dunia kerja)
sebagai wilayah laki-laki, biasa disebut sebagai faktor penyebab utama mengapa kiprah perempuan di
ranah publik secara umum berada pada posisi subordinat laki-laki
Pertanyaan:
Analisislah bagaimana aliran feminist jurisprudence memandang persoalan perbedaan gender seperti
yang diuraikan dalam kasus diatas ! dan uraikanlah gerakan yang dilakukan oleh kaum feminist untuk
kesetaraan gender dalam bidang hukum

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.