December 2023 1 7 Report
Sengketa klaim kepemilikan teritorial di Laut China Selatan sesungguhnya merujuk kepada wilayah
kawasan laut dan daratan di dua gugusan kepulauan Paracel dan Spratly
Indonesia sebenarnya sejak awal bukanlah negara pengklaim. Indonesia tidak pernah mengklaim wilayah
perairan dari Laut China Selatan, yang diperselisihkan oleh Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan, dan
Vietnam di satu sisi, dengan Tiongkok di sisi lain. Indonesia juga tidak berada dalam perselisihan klaim
terhadap dua gugusan kepulauan besar di Laut China Selatan.
Namun sejak 2010 Indonesia jadi “terlibat” dalam sengketa Laut China Selatan, setelah China secara
sepihak mengklaim terhadap keseluruhan perairan Laut China Selatan. Termasuk di dalamnya ialah
perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, yaitu sebuah kawasan di utara kepulauan Natuna Provinsi
Kepulauan Riau.
Ketika itu Indonesia berupaya menahan kapal-kapal penangkap ikan Tiongkok di Laut China Selatan,
namun kemudian disusul nota protes pemerintah Tiongkok yang meminta kapal itu dilepaskan. Kasus
serupa terjadi kembali pada 2013 dan berpuncak di tahun 2016.
Pertanyaan:
1. Berdasarkan kasus di atas, jelaskan apa yang dimaksud sebagai Zona Ekonomi Eksklusif berdasakan
UNCLOS 1982.
2. Jelaskan apa saja hak Indonesia sebagai pemegang hak berdaulat ZEE di perairan Natuna.
3. Jelaskan apa saja hak Republik Rakyat Tiongkok (China) dalam ZEE Indonesia di perairan Natuna

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.