Sengketa klaim kepemilikan teritorial di Laut China Selatan sesungguhnya merujuk kepada wilayah kawasan laut dan daratan di dua gugusan kepulauan Paracel dan Spratly Indonesia sebenarnya sejak awal bukanlah negara pengklaim. Indonesia tidak pernah mengklaim wilayah perairan dari Laut China Selatan, yang diperselisihkan oleh Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam di satu sisi, dengan Tiongkok di sisi lain. Indonesia juga tidak berada dalam perselisihan klaim terhadap dua gugusan kepulauan besar di Laut China Selatan. Namun sejak 2010 Indonesia jadi “terlibat” dalam sengketa Laut China Selatan, setelah China secara sepihak mengklaim terhadap keseluruhan perairan Laut China Selatan. Termasuk di dalamnya ialah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, yaitu sebuah kawasan di utara kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Ketika itu Indonesia berupaya menahan kapal-kapal penangkap ikan Tiongkok di Laut China Selatan, namun kemudian disusul nota protes pemerintah Tiongkok yang meminta kapal itu dilepaskan. Kasus serupa terjadi kembali pada 2013 dan berpuncak di tahun 2016. Pertanyaan: 1. Berdasarkan kasus di atas, jelaskan apa yang dimaksud sebagai Zona Ekonomi Eksklusif berdasakan UNCLOS 1982. 2. Jelaskan apa saja hak Indonesia sebagai pemegang hak berdaulat ZEE di perairan Natuna. 3. Jelaskan apa saja hak Republik Rakyat Tiongkok (China) dalam ZEE Indonesia di perairan Natuna
1. **Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) berdasarkan UNCLOS 1982**:
- UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 adalah perjanjian hukum internasional yang mengatur berbagai aspek penggunaan dan pelestarian laut dan sumber daya alam laut. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah salah satu konsep dalam UNCLOS 1982. ZEE adalah wilayah laut yang terletak di luar perairan teritorial suatu negara (biasanya mencapai 200 mil laut dari garis pantai) di mana negara tersebut memiliki hak eksklusif untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya ekonomi yang terdapat di wilayah tersebut. Ini mencakup hak eksklusif dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk perikanan dan pengeboran minyak.
2. **Hak Indonesia sebagai Pemegang Hak Berdaulat ZEE di Perairan Natuna**:
- Sebagai pemegang hak berdaulat ZEE di perairan Natuna, Indonesia memiliki hak eksklusif untuk eksploitasi, pengelolaan, dan pelestarian sumber daya ekonomi di wilayah tersebut. Ini mencakup pengaturan eksploitasi sumber daya perikanan, kegiatan penangkapan ikan, dan pengeboran minyak dan gas alam di perairan tersebut. Indonesia juga memiliki hak untuk menjalankan kegiatan penegakan hukum dan kontrol keamanan di wilayah tersebut.
3. **Hak Republik Rakyat Tiongkok (China) dalam ZEE Indonesia di Perairan Natuna**:
- Tiongkok mengklaim sejumlah wilayah di Laut China Selatan, termasuk sebagian wilayah perairan ZEE Indonesia di perairan Natuna. Ini menciptakan perselisihan teritorial antara Indonesia dan Tiongkok. Meskipun Tiongkok mengklaim hak-hak tertentu dalam perairan tersebut, klaim ini belum diakui secara internasional. Indonesia telah menyatakan bahwa klaim Tiongkok ini bertentangan dengan UNCLOS 1982 dan bahwa perairan tersebut berada di bawah yurisdiksi Indonesia sebagai ZEE.
Perlu diingat bahwa sengketa wilayah ini adalah masalah yang kompleks dan terus berkembang. Penyelesaian sengketa seperti ini sering melibatkan diplomasi internasional dan usaha untuk mencari solusi yang mematuhi hukum internasional seperti UNCLOS 1982.
Jawaban:
1. **Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) berdasarkan UNCLOS 1982**:
- UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 adalah perjanjian hukum internasional yang mengatur berbagai aspek penggunaan dan pelestarian laut dan sumber daya alam laut. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah salah satu konsep dalam UNCLOS 1982. ZEE adalah wilayah laut yang terletak di luar perairan teritorial suatu negara (biasanya mencapai 200 mil laut dari garis pantai) di mana negara tersebut memiliki hak eksklusif untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya ekonomi yang terdapat di wilayah tersebut. Ini mencakup hak eksklusif dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk perikanan dan pengeboran minyak.
2. **Hak Indonesia sebagai Pemegang Hak Berdaulat ZEE di Perairan Natuna**:
- Sebagai pemegang hak berdaulat ZEE di perairan Natuna, Indonesia memiliki hak eksklusif untuk eksploitasi, pengelolaan, dan pelestarian sumber daya ekonomi di wilayah tersebut. Ini mencakup pengaturan eksploitasi sumber daya perikanan, kegiatan penangkapan ikan, dan pengeboran minyak dan gas alam di perairan tersebut. Indonesia juga memiliki hak untuk menjalankan kegiatan penegakan hukum dan kontrol keamanan di wilayah tersebut.
3. **Hak Republik Rakyat Tiongkok (China) dalam ZEE Indonesia di Perairan Natuna**:
- Tiongkok mengklaim sejumlah wilayah di Laut China Selatan, termasuk sebagian wilayah perairan ZEE Indonesia di perairan Natuna. Ini menciptakan perselisihan teritorial antara Indonesia dan Tiongkok. Meskipun Tiongkok mengklaim hak-hak tertentu dalam perairan tersebut, klaim ini belum diakui secara internasional. Indonesia telah menyatakan bahwa klaim Tiongkok ini bertentangan dengan UNCLOS 1982 dan bahwa perairan tersebut berada di bawah yurisdiksi Indonesia sebagai ZEE.
Perlu diingat bahwa sengketa wilayah ini adalah masalah yang kompleks dan terus berkembang. Penyelesaian sengketa seperti ini sering melibatkan diplomasi internasional dan usaha untuk mencari solusi yang mematuhi hukum internasional seperti UNCLOS 1982.