Kasus sengketa mengenai Penghimpunan Dana yakni kasus pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan yang dilakukan Bank terhadap rekening seorang nasabah yang disebabkan oleh adanya transfer dana dari rekening nasabah lain yang diketahui telah kehilangan token sebelumnya. Terkait kasus tersebut dapat diambil pelajaran bahwa nasabah harus berhati-hati dalam meminjamkan nomor rekening kepada siapapun. PIN dan User ID adalah rahasia, maka dari itu nasabah harus berhati-hati dan diharapkan tidak mencatatnya pada kertas yang mungkin saja dapat berpindah tangan. Selain itu nasabah harus segera menghubungi bank jika terjadi transaksi yang mencurigakan. Dari pihak Bank, seharusnya melakukan CDD (Customer Due Diligence) yakni tindakan verifikasi terhadap profil nasabah baik pengirim maupun penerima. Sumber:https://pascasarjanahukum.uii.ac.id/2017/02/18/penyelesaian-sengketa-di-sektor-jasakeuangan-kuliah-umum/ Pertanyaan: Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagai dasar hukum pengaturan kegiatan di sektor jasa keuangan tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan sengketa konsumen. Pengertian sengketa di sektor jasa keuangan ditemukan dalam peraturan otoritas jasa keuangan No. 1/POJK.07/2014 tahun 2014 tentang lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan (POJK LAPS). Berikan analisa hukum anda berdasarkan kasus diatas, bagaimana bentuk penyelesaian sengketa konsumen melalui LAPS-SJK dan apakah hasil dari putusan LAPS-SJK mempunyai kekuatan hukum tetap?
Answer
. Kasus sengketa mengenai Penghimpunan Dana yakni kasus pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan yang dilakukan Bank terhadap rekening seorang nasabah yang disebabkan oleh adanya transfer dana dari rekening nasabah lain yang diketahui telah kehilangan token sebelumnya. Terkait kasus tersebut dapat diambil pelajaran bahwa nasabah harus berhati-hati dalam meminjamkan nomor rekening kepada siapapun. PIN dan User ID adalah rahasia, maka dari itu nasabah harus berhati-hati dan diharapkan tidak mencatatnya pada kertas yang mungkin saja dapat berpindah tangan. Selain itu nasabah harus segera menghubungi bank jika terjadi transaksi yang mencurigakan. Dari pihak Bank, seharusnya melakukan CDD (Customer Due Diligence) yakni tindakan verifikasi terhadap profil nasabah baik pengirim maupun penerima. Sumber:https://pascasarjanahukum.uii.ac.id/2017/02/18/penyelesaian-sengketa-di-sektor-jasakeuangan-kuliah-umum/ Pertanyaan: Untuk memenuhi tujuan dari Undang-undang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UUPK No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap terselenggarakannya perlindungan terhadap konsumen secara memadai.Dalam hal pembinaan dan pengawasan ini ada beberapa lembaga yang juga diatur dalam UUPK yang berperan penting, diantaranya adalah BPKN, bpsk, LPKSM, selanjutnya terkait dengan konsumen jasa keuangan yang diatur di dalam UU OJK sendiri ada OJK dan LAPS. Berdasarkan kasus diatas, Menurut analisa anda dari ke 5 lembaga penyelenggara perlindungan konsumen yaitu BPKN, LPKSM, BPSK, OJK, dan LAPS. Lembaga mana yang berhak dalam upaya mengembangkan perlindungan bagi konsumen?
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.