Ibu Wati bermaksud untuk membeli sejumlah peralatan dapur berbahan stainless steel melalui salah satu marketplace yang khusus menjual peralatan rumah tangga. Setelah memilih beberapa peralatan yang diperlukan dan memilih cara pengiriman, Ibu Wati menerima invoice/tagihan yang dikirimkan melalui e-mail. Selanjutnya, Ibu Wati melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui aplikasi bank yang telah diunduh oleh Ibu Wati pada ponselnya. Seharusnya dana diterima pada hari yang sama dengan proses transfer, namun sampai dengan keesokan harinya pembayaran dari Ibu Wati belum diterima oleh marketplace. Setelah menghubungi bank dimana Ibu Wati adalah nasabah, Ibu Wati menerima penjelasan bahwa dana telah ditransfer pada hari yang sama kepada rekening marketplace di bank penerima dana. Berdasarkan konfirmasi tersebut, Ibu Wati menghubungi kembali pihak marketplace dan menyampaikan keterangan dari bank tersebut. Pihak marketplace selanjutnya menghubungi bank penerima dana dan diperoleh informasi bahwa pihak bank penerima keliru untuk meneruskan/aksep dana tersebut sehingga dibutuhkan waktu untuk penelusuran kekeliruan tersebut. a. Apakah transfer dana yang dilakukan oleh Ibu Ratna merupakan internet banking atau mobile banking? Jelaskan jawaban Saudara. b. Berdasarkan regulasi di Indonesia, bagaimana pengaturan mengenai tanggung jawab akibat adanya keterlambatan penerimaan dana tersebut
- Transfer dana yang dilakukan oleh Ibu Wati melalui aplikasi bank yang diunduh pada ponselnya dapat dikategorikan sebagai mobile banking. Mobile banking adalah layanan perbankan yang memungkinkan nasabah melakukan berbagai transaksi perbankan melalui perangkat seluler, seperti ponsel atau tablet.
b. Regulasi dan Tanggung Jawab:
- Di Indonesia, regulasi terkait transfer dana dan tanggung jawab antara pihak pengirim dan pihak penerima dana diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam konteks ini meliputi:
1. Waktu Penerimaan Dana:Bank memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan transfer dana dengan waktu yang wajar. Jika terjadi keterlambatan penerimaan dana, bank dapat bertanggung jawab tergantung pada penyebab keterlambatan tersebut.
2. Konfirmasi dan Penelusuran: Nasabah, dalam hal ini Ibu Wati, memiliki hak untuk meminta konfirmasi terkait status transfer dan melakukan penelusuran jika terjadi keterlambatan atau masalah lainnya.
3. Kewajiban Marketplace: Marketplace sebagai penerima dana juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran proses penerimaan dana. Jika terdapat kekeliruan dari pihak bank penerima, mereka perlu berkoordinasi dengan bank untuk menyelesaikan masalah tersebut.
4. Perlindungan Konsumen: OJK memiliki peraturan yang melindungi nasabah dan konsumen dalam melakukan transaksi keuangan. Nasabah memiliki hak-hak tertentu yang perlu dihormati oleh bank dan lembaga keuangan terkait.
Semoga membantu ya ka dan semangat belajarnya ka :)
Jawaban:
a. Jenis Transfer Dana:
- Transfer dana yang dilakukan oleh Ibu Wati melalui aplikasi bank yang diunduh pada ponselnya dapat dikategorikan sebagai mobile banking. Mobile banking adalah layanan perbankan yang memungkinkan nasabah melakukan berbagai transaksi perbankan melalui perangkat seluler, seperti ponsel atau tablet.
b. Regulasi dan Tanggung Jawab:
- Di Indonesia, regulasi terkait transfer dana dan tanggung jawab antara pihak pengirim dan pihak penerima dana diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam konteks ini meliputi:
1. Waktu Penerimaan Dana:Bank memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan transfer dana dengan waktu yang wajar. Jika terjadi keterlambatan penerimaan dana, bank dapat bertanggung jawab tergantung pada penyebab keterlambatan tersebut.
2. Konfirmasi dan Penelusuran: Nasabah, dalam hal ini Ibu Wati, memiliki hak untuk meminta konfirmasi terkait status transfer dan melakukan penelusuran jika terjadi keterlambatan atau masalah lainnya.
3. Kewajiban Marketplace: Marketplace sebagai penerima dana juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran proses penerimaan dana. Jika terdapat kekeliruan dari pihak bank penerima, mereka perlu berkoordinasi dengan bank untuk menyelesaikan masalah tersebut.
4. Perlindungan Konsumen: OJK memiliki peraturan yang melindungi nasabah dan konsumen dalam melakukan transaksi keuangan. Nasabah memiliki hak-hak tertentu yang perlu dihormati oleh bank dan lembaga keuangan terkait.
Semoga membantu ya ka dan semangat belajarnya ka :)