Perusahaan Buana Darma bermaksud untuk membuat website perusahaan sebagai sumber informasi mengenai perusahaan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat secara daring. Untuk keperluan tersebut, Perusahaan Buana Mekar menggunakan jasa Bapak Eka untuk membuat website tersebut. Berdasarkan lay out yang telah disetujui oleh perusahaan Buana Darma, Eka mendesain website Buana Darma dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dengan menerima imbalan. Bersamaan dengan proses desain website, Buana Darma juga mendaftarkan nama domain a. Berdasarkan regulasi di Indonesia, siapakah pemegang hak cipta atas desain website tersebut? b. Berdasarkan regulasi di Indonesia, apakah kepemilikan nama domain merupakan satu kesatuan dengan hak cipta atas desain website?
a. Berdasarkan regulasi di Indonesia, pemegang hak cipta atas desain website tersebut adalah Bapak Eka, karena ia yang melakukan proses desain website tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa dalam perjanjian antara Perusahaan Buana Darma dan Bapak Eka, hak cipta atas desain website tersebut mungkin dapat dialihkan kepada Perusahaan Buana Darma.
b. Berdasarkan regulasi di Indonesia, kepemilikan nama domain tidak secara otomatis menjadi satu kesatuan dengan hak cipta atas desain website. Nama domain merupakan alamat unik yang digunakan untuk mengakses website, sedangkan hak cipta melindungi karya kreatif yang dihasilkan, seperti desain website. Meskipun keduanya terkait dengan website, kepemilikan nama domain dapat diatur secara terpisah dan tidak selalu berarti pemilik nama domain juga memiliki hak cipta atas desain website.
Jawaban:
a. Berdasarkan regulasi di Indonesia, pemegang hak cipta atas desain website tersebut adalah Bapak Eka, karena ia yang melakukan proses desain website tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa dalam perjanjian antara Perusahaan Buana Darma dan Bapak Eka, hak cipta atas desain website tersebut mungkin dapat dialihkan kepada Perusahaan Buana Darma.
b. Berdasarkan regulasi di Indonesia, kepemilikan nama domain tidak secara otomatis menjadi satu kesatuan dengan hak cipta atas desain website. Nama domain merupakan alamat unik yang digunakan untuk mengakses website, sedangkan hak cipta melindungi karya kreatif yang dihasilkan, seperti desain website. Meskipun keduanya terkait dengan website, kepemilikan nama domain dapat diatur secara terpisah dan tidak selalu berarti pemilik nama domain juga memiliki hak cipta atas desain website.
Penjelasan:
Semoga membantu :)