Di penghujung September, tepatnya pada 27 September, tentara Azerbaijan dan Armenia dilaporkan saling baku tembak di wilayah Nagorno-Karabakh. Beberapa saat kemudian, situasi dengan cepat berubah menjadi semakin panas. Baik Armenia maupun Azerbaijan saling menuding satu sama lain sebagai pihak yang memulai konflik. Pangkalnya, krisis semakin berlarut-larut dan kontak senjata berubah menjadi pertempuran terbuka antara kedua negara di wilayah tersebut. Konflik tersebut akhirnya berubah menjadi pertempuran terbaru antara Azerbaijan dan Armenia di Nagorno-Karabakh. Armenia lantas mengumumkan darurat perang, begitu pula dengan otoritas separatis di Nagorno-Karabakh. Azerbaijan juga tak mau kalah dan juga langsung mengumumkan darurat perang. Pertanyaan: 1. Berikah Analisis saudara, hukum apa yang berlaku dalam konflik bersenjata antara Azerbaijan dengan Armenia, apakah hukum HAM atau hukum humaniter? Berikan argumentasi saudara. 2. Klasifikasikan apakah konflik bersenjata antara Armenia-Azerbaijan termasuk dalam konflik bersenjata internasional atau konflik bersenjata non internasional? Perjanjian internasional apa yang berlaku pada konflik bersenjata tersebut? Berikan argumentasi saudara. 3. Sebagai pihak yang bertikai, jelaskan prinsip-prinsip apa saja yang harus dihormati baik oleh militer Armenia maupun militer Azerbaijan