Kasus sengketa mengenai Penghimpunan Dana yakni kasus pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan yang dilakukan Bank terhadap rekening seorang nasabah yang disebabkan oleh adanya transfer dana dari rekening nasabah lain yang diketahui telah kehilangan token sebelumnya. Terkait kasus tersebut dapat diambil pelajaran bahwa nasabah harus berhati-hati dalam meminjamkan nomor rekening kepada siapapun. PIN dan User ID adalah rahasia, maka dari itu nasabah harus berhati-hati dan diharapkan tidak mencatatnya pada kertas yang mungkin saja dapat berpindah tangan. Selain itu nasabah harus segera menghubungi bank jika terjadi transaksi yang mencurigakan. Dari pihak Bank, seharusnya melakukan CDD (Customer Due Diligence) yakni tindakan verifikasi terhadap profil nasabah baik pengirim maupun penerima. Sumber:https://pascasarjanahukum.uii.ac.id/2017/02/18/penyelesaian-sengketa-di-sektor-jasakeuangan-kuliah-umum/ Pertanyaan: Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagai dasar hukum pengaturan kegiatan di sektor jasa keuangan tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan sengketa konsumen. Pengertian sengketa di sektor jasa keuangan ditemukan dalam peraturan otoritas jasa keuangan No. 1/POJK.07/2014 tahun 2014 tentang lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan (POJK LAPS). Berikan analisa hukum anda berdasarkan kasus diatas, bagaimana bentuk penyelesaian sengketa konsumen melalui LAPS-SJK dan apakah hasil dari putusan LAPS-SJK mempunyai kekuatan hukum tetap?
Berdasarkan kasus tersebut, penyelesaian sengketa konsumen dalam sektor jasa keuangan dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan (LAPS-SJK) sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan No. 1/POJK.07/2014 tahun 2014 tentang lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan (POJK LAPS).
Analisis Hukum:
1. **Bentuk Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui LAPS-SJK:**
- LAPS-SJK adalah lembaga alternatif yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan penyelenggara jasa keuangan. Dalam konteks kasus, nasabah yang mengalami pemblokiran rekening dapat mengajukan sengketa kepada LAPS-SJK.
2. Prosedur Penyelesaian Sengketa:
- Nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke LAPS-SJK. Setelah itu, LAPS-SJK akan melakukan mediasi antara pihak nasabah dan pihak bank untuk mencapai kesepakatan.
3. Putusan LAPS-SJK:
- Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, LAPS-SJK dapat mengeluarkan putusan sebagai hasil akhir dari proses penyelesaian sengketa. Putusan ini bersifat akhir dan mengikat kedua belah pihak.
4. Kekuatan Hukum Putusan LAPS-SJK:
- Menurut POJK LAPS, putusan LAPS-SJK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh penyelenggara jasa keuangan yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika LAPS-SJK mengeluarkan putusan yang memutuskan bahwa tindakan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh bank tidak sah, bank harus melaksanakan putusan tersebut.
5. Perlindungan Konsumen:
- Sistem LAPS-SJK bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen dan menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan efektif.
Semoga membantu ya ka dan semangat belajarnya ka :)
Jawaban:
Berdasarkan kasus tersebut, penyelesaian sengketa konsumen dalam sektor jasa keuangan dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan (LAPS-SJK) sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan No. 1/POJK.07/2014 tahun 2014 tentang lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan (POJK LAPS).
Analisis Hukum:
1. **Bentuk Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui LAPS-SJK:**
- LAPS-SJK adalah lembaga alternatif yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan penyelenggara jasa keuangan. Dalam konteks kasus, nasabah yang mengalami pemblokiran rekening dapat mengajukan sengketa kepada LAPS-SJK.
2. Prosedur Penyelesaian Sengketa:
- Nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke LAPS-SJK. Setelah itu, LAPS-SJK akan melakukan mediasi antara pihak nasabah dan pihak bank untuk mencapai kesepakatan.
3. Putusan LAPS-SJK:
- Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, LAPS-SJK dapat mengeluarkan putusan sebagai hasil akhir dari proses penyelesaian sengketa. Putusan ini bersifat akhir dan mengikat kedua belah pihak.
4. Kekuatan Hukum Putusan LAPS-SJK:
- Menurut POJK LAPS, putusan LAPS-SJK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh penyelenggara jasa keuangan yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika LAPS-SJK mengeluarkan putusan yang memutuskan bahwa tindakan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh bank tidak sah, bank harus melaksanakan putusan tersebut.
5. Perlindungan Konsumen:
- Sistem LAPS-SJK bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen dan menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan efektif.
Semoga membantu ya ka dan semangat belajarnya ka :)