Proses penyidikan pencemaran/kerusakan lingkungan seringkali banyak menemukan hambatan karena rumitnya identifikasi kasus yang melibatkan scientific evidence (bukti ilmiah). Oleh karena itu penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan hidup tidak hanya melibatkan penyidik POLRI. a. Jelaskan siapa yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan selain penyidik POLRI? Sertakan dasar hukumnya! b. Jelaskan apa saja kewenangan penyidik tersebut!
a. Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan oleh Lembaga Lain Selain POLRI:
- Kewenangan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan tidak hanya diberikan kepada penyidik POLRI. Lembaga lain yang memiliki kewenangan tersebut adalah Kepolisian Daerah, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup):
- Pasal 120 ayat (1) UU Lingkungan Hidup memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana lingkungan kepada penyidik POLRI, Kejaksaan, dan BPK.
b. Kewenangan Penyidik dalam Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan:
1. Penyidik POLRI:
- Melakukan penyidikan dan penegakan hukum terkait tindak pidana lingkungan, termasuk pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan tindakan penyidikan lainnya.
2. Penyidik Kejaksaan:
- Melakukan penyidikan dan penuntutan terkait tindak pidana lingkungan.
3. Penyidik BPK:
- Melakukan pemeriksaan dan audit terhadap keuangan negara yang terkait dengan tindak pidana lingkungan, terutama yang berkaitan dengan korupsi atau penyalahgunaan dana publik.
Kewenangan penyidik mencakup berbagai aspek dalam proses penyidikan, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga pengambilan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dalam kasus-kasus tindak pidana lingkungan.
Semoga membantu ya ka dan semangat belajarnya ka :)
Jawaban:
a. Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan oleh Lembaga Lain Selain POLRI:
- Kewenangan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan tidak hanya diberikan kepada penyidik POLRI. Lembaga lain yang memiliki kewenangan tersebut adalah Kepolisian Daerah, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup):
- Pasal 120 ayat (1) UU Lingkungan Hidup memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana lingkungan kepada penyidik POLRI, Kejaksaan, dan BPK.
b. Kewenangan Penyidik dalam Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan:
1. Penyidik POLRI:
- Melakukan penyidikan dan penegakan hukum terkait tindak pidana lingkungan, termasuk pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan tindakan penyidikan lainnya.
2. Penyidik Kejaksaan:
- Melakukan penyidikan dan penuntutan terkait tindak pidana lingkungan.
3. Penyidik BPK:
- Melakukan pemeriksaan dan audit terhadap keuangan negara yang terkait dengan tindak pidana lingkungan, terutama yang berkaitan dengan korupsi atau penyalahgunaan dana publik.
Kewenangan penyidik mencakup berbagai aspek dalam proses penyidikan, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga pengambilan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dalam kasus-kasus tindak pidana lingkungan.
Semoga membantu ya ka dan semangat belajarnya ka :)