Berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, dalam ketentuan penutup, negaranegara perunding akan mencamtumkan pasal mengenai kewajiban negara peserta untuk mengesahkan perjanjian. Demikan juga mekanisme transformasi ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam hukum nasional dalam upaya pemberlakuan hukum internasional wewenangnya ada pada hukum nasional. Pertanyaan: 1. Kemukakan menurut pendapat saudara, apakah teori monisme atau teori dualisme yang tepat untuk menggambarkan paparan di atas. 2. Jelaskan alasan teori yang memandang hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah atau berbeda
1. Berdasarkan paparan di atas, teori yang tepat untuk menggambarkannya adalah teori dualisme. Teori dualisme menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem hukum yang terpisah dan memiliki otonomi masing-masing. Dalam teori ini, hukum internasional dan hukum nasional dianggap memiliki sumber, otoritas, dan mekanisme pelaksanaan yang berbeda.
Dalam konteks tersebut, Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional menegaskan bahwa negara-negara perunding memiliki kewajiban untuk mengesahkan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional mereka. Hal ini menunjukkan bahwa hukum internasional dan hukum nasional memiliki kedudukan yang terpisah.
2. Alasan utama bagi teori dualisme adalah adanya perbedaan dalam sumber, otoritas, dan mekanisme pelaksanaan antara hukum internasional dan hukum nasional. Berikut adalah beberapa alasan yang memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua sistem hukum yang terpisah atau berbeda:
- Sumber hukum: Hukum internasional memiliki sumber hukum yang berbeda, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum hukum internasional. Sementara itu, hukum nasional didasarkan pada peraturan hukum yang dibuat oleh pemerintah suatu negara.
- Otoritas: Hukum internasional memiliki otoritas yang berasal dari kesepakatan antara negara-negara yang bersangkutan. Keberlakuan dan kepatuhan terhadap hukum internasional tergantung pada konsensus dan kemauan negara-negara untuk melaksanakannya. Di sisi lain, hukum nasional memiliki otoritas yang berasal dari pemerintah suatu negara, yang memiliki yurisdiksi dan kekuasaan untuk membuat dan menegakkan hukum di dalam wilayah negara tersebut.
- Mekanisme pelaksanaan: Hukum internasional membutuhkan mekanisme pelaksanaan yang melibatkan negara-negara dan organisasi internasional. Pelaksanaan hukum internasional tergantung pada kemauan negara-negara untuk mengadopsi peraturan internasional ke dalam hukum nasional mereka. Di sisi lain, hukum nasional memiliki mekanisme pelaksanaan yang terpisah, seperti sistem peradilan nasional dan lembaga penegak hukum di dalam negara.
Dengan demikian, teori dualisme mengakui bahwa hukum internasional dan hukum nasional memiliki kedudukan yang terpisah dan berbeda, meskipun mereka dapat saling mempengaruhi dalam beberapa hal.
Jawaban:
1. Berdasarkan paparan di atas, teori yang tepat untuk menggambarkannya adalah teori dualisme. Teori dualisme menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem hukum yang terpisah dan memiliki otonomi masing-masing. Dalam teori ini, hukum internasional dan hukum nasional dianggap memiliki sumber, otoritas, dan mekanisme pelaksanaan yang berbeda.
Dalam konteks tersebut, Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional menegaskan bahwa negara-negara perunding memiliki kewajiban untuk mengesahkan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional mereka. Hal ini menunjukkan bahwa hukum internasional dan hukum nasional memiliki kedudukan yang terpisah.
2. Alasan utama bagi teori dualisme adalah adanya perbedaan dalam sumber, otoritas, dan mekanisme pelaksanaan antara hukum internasional dan hukum nasional. Berikut adalah beberapa alasan yang memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua sistem hukum yang terpisah atau berbeda:
- Sumber hukum: Hukum internasional memiliki sumber hukum yang berbeda, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum hukum internasional. Sementara itu, hukum nasional didasarkan pada peraturan hukum yang dibuat oleh pemerintah suatu negara.
- Otoritas: Hukum internasional memiliki otoritas yang berasal dari kesepakatan antara negara-negara yang bersangkutan. Keberlakuan dan kepatuhan terhadap hukum internasional tergantung pada konsensus dan kemauan negara-negara untuk melaksanakannya. Di sisi lain, hukum nasional memiliki otoritas yang berasal dari pemerintah suatu negara, yang memiliki yurisdiksi dan kekuasaan untuk membuat dan menegakkan hukum di dalam wilayah negara tersebut.
- Mekanisme pelaksanaan: Hukum internasional membutuhkan mekanisme pelaksanaan yang melibatkan negara-negara dan organisasi internasional. Pelaksanaan hukum internasional tergantung pada kemauan negara-negara untuk mengadopsi peraturan internasional ke dalam hukum nasional mereka. Di sisi lain, hukum nasional memiliki mekanisme pelaksanaan yang terpisah, seperti sistem peradilan nasional dan lembaga penegak hukum di dalam negara.
Dengan demikian, teori dualisme mengakui bahwa hukum internasional dan hukum nasional memiliki kedudukan yang terpisah dan berbeda, meskipun mereka dapat saling mempengaruhi dalam beberapa hal.