Robinho adalah mantan seorang karyawan kontrak salah satu pabrik di Jambi. Pada tahun 2018 Robinho mendapat kecelakaan kerja yang membuat satu ruas jari tengah kanannya di aputasi. Namun, Pada Februari 2021 Robinho habis kontrak dan perusahaan seolah tak mau tahu dengan situasi dan kondisi Robinho dan memberhentikan sesuai dengan kontrak kerja. Berdasarkan kasus diatas, Uraikan analisis anda sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan perlindungan kerja dan uraikan apa saja yang menjadi hak Robinho yang mengalami kecelakaan kerja, disertai dasar hukumnya
Dalam kasus di atas, terdapat pelanggaran terhadap hak-hak kerja Robinho dan kelalaian perusahaan dalam memberikan perlindungan kerja. Berikut adalah analisis mengenai sanksi bagi perusahaan dan hak-hak Robinho yang bisa ia klaim, beserta dasar hukumnya:
1. Sanksi bagi Perusahaan:
a. Pelanggaran Hak Karyawan: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau sanksi pidana jika terbukti melanggar hak-hak karyawan, seperti tidak memberikan perlindungan kerja yang memadai dan tidak memperhatikan kondisi kesehatan Robinho pasca kecelakaan kerja.
b. Pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Jika perusahaan tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja yang diatur oleh undang-undang, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau tindakan peringatan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 95, Pasal 96, Pasal 155)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 88, Pasal 89)
2. Hak-hak Robinho:
a. Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja: Perusahaan wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Jaminan ini mencakup pengobatan medis, rehabilitasi, dan kompensasi atas kehilangan kemampuan kerja.
b. Pemberian Pesangon: Jika Robinho dipecat atau kontraknya tidak diperpanjang setelah kecelakaan kerja, ia berhak menerima pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 156, Pasal 161)
Pada kasus ini, perusahaan terbukti melanggar hak-hak kerja Robinho dengan tidak memberikan perlindungan kerja yang memadai setelah kecelakaan kerja dan tidak memperhatikan kondisinya. Robinho berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk memperoleh hak-haknya yang telah dilanggar oleh perusahaan.
Catatan: Penjelasan di atas hanya bersifat umum dan berdasarkan informasi yang diberikan. Untuk penjelasan dan analisis yang lebih lengkap, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau tenaga kerja yang kompeten.
Jawaban:
Dalam kasus di atas, terdapat pelanggaran terhadap hak-hak kerja Robinho dan kelalaian perusahaan dalam memberikan perlindungan kerja. Berikut adalah analisis mengenai sanksi bagi perusahaan dan hak-hak Robinho yang bisa ia klaim, beserta dasar hukumnya:
1. Sanksi bagi Perusahaan:
a. Pelanggaran Hak Karyawan: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau sanksi pidana jika terbukti melanggar hak-hak karyawan, seperti tidak memberikan perlindungan kerja yang memadai dan tidak memperhatikan kondisi kesehatan Robinho pasca kecelakaan kerja.
b. Pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Jika perusahaan tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja yang diatur oleh undang-undang, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau tindakan peringatan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 95, Pasal 96, Pasal 155)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 88, Pasal 89)
2. Hak-hak Robinho:
a. Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja: Perusahaan wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Jaminan ini mencakup pengobatan medis, rehabilitasi, dan kompensasi atas kehilangan kemampuan kerja.
b. Pemberian Pesangon: Jika Robinho dipecat atau kontraknya tidak diperpanjang setelah kecelakaan kerja, ia berhak menerima pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 156, Pasal 161)
Pada kasus ini, perusahaan terbukti melanggar hak-hak kerja Robinho dengan tidak memberikan perlindungan kerja yang memadai setelah kecelakaan kerja dan tidak memperhatikan kondisinya. Robinho berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk memperoleh hak-haknya yang telah dilanggar oleh perusahaan.
Catatan: Penjelasan di atas hanya bersifat umum dan berdasarkan informasi yang diberikan. Untuk penjelasan dan analisis yang lebih lengkap, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau tenaga kerja yang kompeten.