Eka selaku karyawan PT. Angin Ribut pada awalnya diberikan Pemutusan Hubungan Kerja. Atas tindakan tersebut Eka dan PT. Angin Ribut melaksanakan upaya penyelesaian secara bipartit. Berdasarkan kasus diatas uraikan analisis anda tentang langkah-langkah bipartit beserta langkah yang dilakukan jika bipartit telah memperoleh kesepakatan
Langkah-langkah bipartit penyelesaian PHK Eka adalah sebagai berikut:
1. Eka mengajukan keberatan secara tertulis kepada PT. Angin Ribut atas pemutusan hubungan kerjanya.
2. PT. Angin Ribut mendebat keberatan Eka dan membentuk tim internal untuk melakukan konsultasi.
3. Jika dalam waktu maksimal 7 hari kerja tim tidak mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya adalah:
4. Eka dan PT. Angin Ribut membentuk tim bipartit yang terdiri atas perwakilan kedua belah pihak.
5. Tim bipartit melakukan komunikasi, konsultasi, dan negosiasi untuk mencari titik temu penyelesaian.
6. Apabila dalam waktu maksimal 14 hari kerja tim bipartit mencapai kesepakatan:
- Kesepakatan dituangkan dalam berita acara
- PT. Angin Ribut wajib melaksanakan kesepakatan
- Jika tidak, Eka dapat menggugat perusahaan ke pengadilan hubungan industrial.
Sedangkan jika Tim Bipartit tidak mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya adalah melakukan mediasi dengan Badan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Jawaban:
Langkah-langkah bipartit penyelesaian PHK Eka adalah sebagai berikut:
1. Eka mengajukan keberatan secara tertulis kepada PT. Angin Ribut atas pemutusan hubungan kerjanya.
2. PT. Angin Ribut mendebat keberatan Eka dan membentuk tim internal untuk melakukan konsultasi.
3. Jika dalam waktu maksimal 7 hari kerja tim tidak mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya adalah:
4. Eka dan PT. Angin Ribut membentuk tim bipartit yang terdiri atas perwakilan kedua belah pihak.
5. Tim bipartit melakukan komunikasi, konsultasi, dan negosiasi untuk mencari titik temu penyelesaian.
6. Apabila dalam waktu maksimal 14 hari kerja tim bipartit mencapai kesepakatan:
- Kesepakatan dituangkan dalam berita acara
- PT. Angin Ribut wajib melaksanakan kesepakatan
- Jika tidak, Eka dapat menggugat perusahaan ke pengadilan hubungan industrial.
Sedangkan jika Tim Bipartit tidak mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya adalah melakukan mediasi dengan Badan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.