BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Menanggapi instruksi tersebut, PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS. Begitu juga dengan PT Medifarma Laboratories yang telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi. Dikutip dari laman resmi BPOM, yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet. Sumber: Hukum Online.com Pertanyaan: Berdasarkan kasus diatas, menurut analisa anda, apakah dengan adanya UUPK dapat memberikan perlindungan yang khusus kepada konsumen ?
Kasus di atas menunjukkan peran yang penting dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Indonesia memiliki tujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman atau berbahaya.
Dalam kasus ini, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap produk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories. Setelah ditemukan adanya kandungan DNA babi yang tidak diizinkan, BPOM menginstruksikan kedua perusahaan untuk menghentikan produksi dan distribusi produk tersebut.
Dalam konteks ini, UUPK memberikan perlindungan yang khusus kepada konsumen dengan memberikan wewenang kepada BPOM untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran. BPOM memiliki kewenangan untuk menguji produk, mengeluarkan instruksi penghentian produksi atau distribusi, dan menarik produk yang dianggap berbahaya atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Melalui tindakan tersebut, UUPK dan peran BPOM dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dengan memastikan bahwa produk yang beredar aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Konsumen dapat memiliki kepercayaan bahwa produk yang mereka konsumsi telah melalui pengawasan yang ketat dan memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.
Namun, penting bagi konsumen untuk juga melakukan peran aktif dalam melindungi diri mereka sendiri dengan memeriksa label dan sertifikasi pada produk yang mereka beli, serta melaporkan kepada BPOM jika ada dugaan produk yang tidak aman atau berbahaya.
0 votes Thanks 0
hanna6767
Hai kak, jika butuh bantuan TMK silahkan hub No. 088271446165
Hai kak, jika butuh bantuan TMK silahkan hub No. 088271446165
Hai kak, jika butuh bantuan TMK silahkan hub No. 088271446165
Jawaban:
Kasus di atas menunjukkan peran yang penting dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Indonesia memiliki tujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman atau berbahaya.
Dalam kasus ini, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap produk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories. Setelah ditemukan adanya kandungan DNA babi yang tidak diizinkan, BPOM menginstruksikan kedua perusahaan untuk menghentikan produksi dan distribusi produk tersebut.
Dalam konteks ini, UUPK memberikan perlindungan yang khusus kepada konsumen dengan memberikan wewenang kepada BPOM untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran. BPOM memiliki kewenangan untuk menguji produk, mengeluarkan instruksi penghentian produksi atau distribusi, dan menarik produk yang dianggap berbahaya atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Melalui tindakan tersebut, UUPK dan peran BPOM dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dengan memastikan bahwa produk yang beredar aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Konsumen dapat memiliki kepercayaan bahwa produk yang mereka konsumsi telah melalui pengawasan yang ketat dan memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.
Namun, penting bagi konsumen untuk juga melakukan peran aktif dalam melindungi diri mereka sendiri dengan memeriksa label dan sertifikasi pada produk yang mereka beli, serta melaporkan kepada BPOM jika ada dugaan produk yang tidak aman atau berbahaya.
Hai kak, jika butuh bantuan TMK silahkan hub No. 088271446165
Hai kak, jika butuh bantuan TMK silahkan hub No. 088271446165