Jakarta - Polisi mendalami kemungkinan PT Kiat Unggul, perusahaan induk 'pabrik' korek gas yang
terbakar di Binjai, Langkat, Sumatera Utara, mempekerjakan anak di bawah umur. Sejumlah saksi
diperiksa untuk mendalami dugaan tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan (Rina adalah pekerja di bawah umur). Nanti dari hasil pemeriksaan para
saksi kalau misal bukti cukup, akan mengarah ke sana (Undang-undang Perlindungan Anak)," kata Kepala
Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri,
Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019). Pada Jumat (21/6), terjadi
kebakaran hebat di 'pabrik' korek gas yang terletak di Dusun 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai,
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebanyak 30 orang dinyatakan tewas dalam peristiwa tersebut.
Jasad Rina teridentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Bhayangkara Medan melalui
pemeriksaan gigi. Jasadnya teregistrasi di instalasi forensik dengan Nomor 17. Berdasarkan hasil
identifikasi, Rina lahir pada 3 Mei 2004.
Terkait hal tersebut, Dedi menuturkan, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi
Sumatera Utara dan KPAI setempat. "Tentunya nanti dari penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas
Ketenagakerjaan setempat, kemudian juga dengan KPAI dalam rangka untuk menjerat juga Pasal 359
KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 188 masalah kelalaian
menyebabkan kebakaran," jelas Dedi.
Berdasarkan keterangan saksi, para korban terjebak dalam api lantaran pintu depan 'pabrik' terkunci.
Menurut keterangan para saksi, aktivitas pembuatan korek gas PT Kiat Unggul tertutup.Polisi menetapkan
tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya langsung ditahan di Mapolres Binjai. Ketiga orang
yang ditahan adalah Indramarwan (36), pemilik usaha; Burhan (37), manajer; serta Lisnawari (43),
supervisor. Sebelum menahan ketiga tersangka, menurut dia, penyidik terlebih dulu memeriksa ketiganya
di Mapolres Binjai.
Soal :
Uraikan analisis anda berdasarkan berita diatas, apa sanksi hukum yang diperoleh Perusahaan
jika terbukti mempekerjakan anak tidak sesuai aturan
Jawaban:
Berdasarkan berita di atas, jika terbukti bahwa PT Kiat Unggul mempekerjakan anak di bawah umur yang melanggar aturan perlindungan anak, perusahaan tersebut dapat menghadapi sanksi hukum. Sanksi hukum yang mungkin diperoleh oleh perusahaan dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
1. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak: Jika terbukti bahwa PT Kiat Unggul mempekerjakan anak di bawah umur, perusahaan dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan anak di bawah umur yang berpotensi membahayakan keselamatan, kesehatan, pendidikan, dan perkembangan anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah.
2. Pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan: Selain itu, PT Kiat Unggul juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 83 Undang-Undang ini menyatakan bahwa setiap pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah.
3. Sanksi Administratif: Selain sanksi pidana, PT Kiat Unggul juga dapat dikenakan sanksi administratif. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara atau pencabutan izin usaha, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa sanksi hukum yang diberikan kepada PT Kiat Unggul akan tergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dan pihak berwenang.