Pada 27 Mei 1999, mantan Presiden Serbia Slobodan Milosevic dijerat dakwaan atas kasus kejahatan perang pada Mahkaman Pidana Internasional / International Criminal Court (ICC) Seperti dimuat Guardian yang dikutip untuk Today in History, ICC melayangkan dakwaan ke Milosevic dan empat pejabat tinggi lainnya, yakni Presiden Serbia Milan Milutinovic, Wakil Perdana Menteri Yugoslavia Nikola Sainovic, Kepala Angkatan Bersenjata Yugoslavia Dragoljub Ojdanic, dan Menteri Dalam Negeri Serbia Vlajko Stojiljkovic. Milosevic menghadapi lebih dari 60 dakwaan melakukan kejahatan perang dan terhadap kemanusiaan atas perannya dalam konflik Balkan. Ia dituduh berada di belakang agresi militer Serbia dan melakukan pemusnahan etnis secara kejam setelah Yugoslavia runtuh tahun 1990-an. Ia juga terlibat dalam kejahatan-kejahatan serupa di Kosovo dan Kroasia. Pertanyaan: 1. Berdasarkan paparan di atas, analisislah mengapa individu dapat diseret ke Mahkamah Pidana Internasonal. 2. Jelaskanlah sejarah individu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebelum adanya Mahkamah Pidana Internasional.
1. **Individu dapat diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) karena**:
- Mereka diduga terlibat dalam kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia yang serius, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang.
- ICC adalah pengadilan internasional yang didirikan untuk mengadili individu yang diduga terlibat dalam kejahatan serius yang melanggar hukum internasional. Pengadilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia tidak luput dari pertanggungjawaban hukum, bahkan jika negara tempat kejahatan tersebut terjadi tidak dapat atau tidak mau mengadili pelaku kejahatan tersebut.
2. **Sejarah Pertanggungjawaban Pidana Individu Sebelum Adanya Mahkamah Pidana Internasional**:
- Sebelum adanya ICC, pertanggungjawaban pidana individu atas kejahatan internasional sering kali ditangani melalui berbagai mekanisme dan pengadilan nasional maupun internasional:
- Pengadilan Militer Internasional Nuremberg dan Tokyo (1945-1946): Mereka mengadili pemimpin Nazi dan Jepang atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama Perang Dunia II.
- Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR): Mereka didirikan oleh PBB pada tahun 1990-an untuk mengadili individu yang terlibat dalam konflik Balkan dan genosida Rwanda.
- Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone (Special Court for Sierra Leone): Pengadilan ini mengadili individu yang terlibu dalam perang saudara Sierra Leone dan pelanggaran hak asasi manusia.
- Selain pengadilan-pengadilan tersebut, banyak negara memiliki hukum nasional yang memungkinkan pengadilan individu atas kejahatan internasional. Namun, dalam banyak kasus, upaya ini tidak memadai dalam hal memastikan pertanggungjawaban yang adil, transparan, dan bebas dari campur tangan politik.
ICC, yang mulai beroperasi pada tahun 2002, memiliki yurisdiksi universal untuk mengadili individu atas kejahatan internasional. Hal ini membuatnya menjadi lembaga yang penting dalam upaya menjaga keadilan internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan serius dapat diadili tanpa pandang bulu berdasarkan hukum internasional.
Jawaban:
1. **Individu dapat diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) karena**:
- Mereka diduga terlibat dalam kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia yang serius, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang.
- ICC adalah pengadilan internasional yang didirikan untuk mengadili individu yang diduga terlibat dalam kejahatan serius yang melanggar hukum internasional. Pengadilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia tidak luput dari pertanggungjawaban hukum, bahkan jika negara tempat kejahatan tersebut terjadi tidak dapat atau tidak mau mengadili pelaku kejahatan tersebut.
2. **Sejarah Pertanggungjawaban Pidana Individu Sebelum Adanya Mahkamah Pidana Internasional**:
- Sebelum adanya ICC, pertanggungjawaban pidana individu atas kejahatan internasional sering kali ditangani melalui berbagai mekanisme dan pengadilan nasional maupun internasional:
- Pengadilan Militer Internasional Nuremberg dan Tokyo (1945-1946): Mereka mengadili pemimpin Nazi dan Jepang atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama Perang Dunia II.
- Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR): Mereka didirikan oleh PBB pada tahun 1990-an untuk mengadili individu yang terlibat dalam konflik Balkan dan genosida Rwanda.
- Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone (Special Court for Sierra Leone): Pengadilan ini mengadili individu yang terlibu dalam perang saudara Sierra Leone dan pelanggaran hak asasi manusia.
- Selain pengadilan-pengadilan tersebut, banyak negara memiliki hukum nasional yang memungkinkan pengadilan individu atas kejahatan internasional. Namun, dalam banyak kasus, upaya ini tidak memadai dalam hal memastikan pertanggungjawaban yang adil, transparan, dan bebas dari campur tangan politik.
ICC, yang mulai beroperasi pada tahun 2002, memiliki yurisdiksi universal untuk mengadili individu atas kejahatan internasional. Hal ini membuatnya menjadi lembaga yang penting dalam upaya menjaga keadilan internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan serius dapat diadili tanpa pandang bulu berdasarkan hukum internasional.