PT Alam Jaya bergerak di bidang eksplorasi migas. Salah satu ladang eksplorasinya yaitu pengeboran gas alam di Desa Tanah Liat Kabupaten Tanah Batu. Pada 31 Desember 2019, tiba-tiba terdengar dentuman besar dan muncul semburan lumpur yang keluar di desa Tanah Liat berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pengeboran PT Alam Jaya. Selama seminggu semburan lumpur tersebut Telah merendam 10 rumah penduduk. Pemerintah Kabupaten Tanah Batu kemudian bergerak cepat dengan melakukan peninjauan lokasi dan memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pengeboran serta pembongkaran perlengkapan pengeboran. Terhadap langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Tanah Batu, PT Alam Jaya menyampaikan protes dengan dua alasan. Pertama, bahwa lokasi semburan lumpur tersebut berjarak 100 meter dari lokasi pengeboran sehingga kecil kemungkinan semburan diakibatkan oleh aktivitas pengeboran gas alam. Kedua, bahwa perintah penghentian seluruh kegiatan pengeboran berserta pembongkaran perlengkapan tidak didahului teguran tertulis. Analisalah apakah tindakan Pemerintah Kabupaten Tanah Batu mengeluarkan perintah penghentian kegiatan pengeboran tanpa didahului teguran memiliki landasan hukum? Apa landasan hukumnya (Perhatikan tanggal kronologi kasus)! Berikan analisa saudara argumentasi hukumnya!
Tindakan Pemerintah Kabupaten Tanah Batu untuk mengeluarkan perintah penghentian kegiatan pengeboran tanpa didahului teguran dapat memiliki landasan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan peraturan terkait. Di bawah ini adalah analisa dan argumentasi hukumnya:
1. **UU Pemda 2014**:
- Pasal 343 ayat (1) UU Pemda menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Pasal 351 ayat (1) UU Pemda menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta hak asasi manusia.
- Pasal 361 ayat (1) UU Pemda memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani keadaan darurat dan bencana serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
2. **UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana**:
- Pasal 22 UU Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan status tertentu dalam situasi darurat bencana.
- Pasal 26 UU Penanggulangan Bencana memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan evakuasi dan pengungsi dalam penanganan bencana.
3. **UU No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**:
- Pasal 8 UU Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa pengelolaan minyak dan gas bumi harus memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan serta perlindungan lingkungan hidup.
- Pasal 34 UU Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa izin eksplorasi dan eksploitasi migas harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan hidup.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Batu memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan darurat dalam situasi darurat bencana, termasuk penghentian kegiatan pengeboran. Tindakan ini dapat diambil apabila ditemukan ancaman terhadap keselamatan dan perlindungan masyarakat serta lingkungan hidup. Meskipun perintah penghentian kegiatan pengeboran mungkin tidak didahului teguran tertulis, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan darurat yang diambil dalam kepentingan umum untuk menghadapi bencana.
Namun, penting untuk mencatat bahwa analisis hukum ini bersifat umum dan mungkin perlu pertimbangan lebih lanjut oleh pihak berwenang dan lembaga hukum yang relevan untuk menilai apakah tindakan Pemerintah Kabupaten Tanah Batu telah sesuai dengan landasan hukum yang berlaku dalam situasi spesifik ini.
Jawaban:
Tindakan Pemerintah Kabupaten Tanah Batu untuk mengeluarkan perintah penghentian kegiatan pengeboran tanpa didahului teguran dapat memiliki landasan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan peraturan terkait. Di bawah ini adalah analisa dan argumentasi hukumnya:
1. **UU Pemda 2014**:
- Pasal 343 ayat (1) UU Pemda menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Pasal 351 ayat (1) UU Pemda menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta hak asasi manusia.
- Pasal 361 ayat (1) UU Pemda memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani keadaan darurat dan bencana serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
2. **UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana**:
- Pasal 22 UU Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan status tertentu dalam situasi darurat bencana.
- Pasal 26 UU Penanggulangan Bencana memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan evakuasi dan pengungsi dalam penanganan bencana.
3. **UU No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**:
- Pasal 8 UU Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa pengelolaan minyak dan gas bumi harus memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan serta perlindungan lingkungan hidup.
- Pasal 34 UU Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa izin eksplorasi dan eksploitasi migas harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan hidup.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Batu memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan darurat dalam situasi darurat bencana, termasuk penghentian kegiatan pengeboran. Tindakan ini dapat diambil apabila ditemukan ancaman terhadap keselamatan dan perlindungan masyarakat serta lingkungan hidup. Meskipun perintah penghentian kegiatan pengeboran mungkin tidak didahului teguran tertulis, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan darurat yang diambil dalam kepentingan umum untuk menghadapi bencana.
Namun, penting untuk mencatat bahwa analisis hukum ini bersifat umum dan mungkin perlu pertimbangan lebih lanjut oleh pihak berwenang dan lembaga hukum yang relevan untuk menilai apakah tindakan Pemerintah Kabupaten Tanah Batu telah sesuai dengan landasan hukum yang berlaku dalam situasi spesifik ini.