PT Bintang Abadi adalah perusahaan yang memproduksi dan menjual tas dan aksesoris terbuat dari kulit secara online melalui website bintangabadi.com. Salah satu produk yang dicantumkan dalam website tersebut adalah sebuah tas ransel berbahan kulit berwarna coklat. Tas tersebut ditawarkan dalamukuran medium dengan jumlah produk yang tersedia sebanyak 2 (dua) buah. Rizki tertarik untuk membeli tas tersebut sebanyak 2 (dua) buah untuk diberikan sebagai hadiah kepada kedua adiknya. Proses pemesanan dilakukan dalam beberapa tahap. Setelah Rizki selesai memilih produk, ukuran dan jumlah produk, Rizki mengisi alamat pengiriman dan cara pengiriman produk. Selanjutnya, Rizki memilih cara pembayaran yang disepakati yakni melalui transfer bank. Berdasarkan konfirmasi pemesanan yang diterima oleh Rizki melalui e-mail, batas waktu pembayaran adalah 1 x 24 jam. Setelah melakukan pembayaran, Rizki menerima konfirmasi pembayaran melalui e-mail. Namun, keesokan harinya, Rizki diinformasikan bahwa produk yang dipilih dan dibayar oleh Rizki telah habis (out of stock) yang mana informasi mengenai ketersediaan produk tersebut belum diperbaharui oleh pihak bintangabadi.com pada saat pemesanan oleh Rizki. Selanjutnya, pihak bintangabadi.com menawarkan alternatif bagi Rizki untuk memilih produk lainnya dengan diberikan sejumlah diskon atau menunggu produk yang dipesan untuk pengiriman 30 (tiga puluh) hari berikutnya karena sedang dalam proses produksi. Rizki tidak bersedia menerima penawaran tersebut dan meminta dana yang telah dibayarkan untuk dikembalikan kepada Rizki. a. Kapankah terjadi kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen pada kasus di atas? b. Berdasarkan regulasi di Indonesia, dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara PT Bintang Abadi dan Rizki, bagaimana penyelesaian sengketa transaksi elektronik antara PT Bintang Abadi dan Rizki dalam kasus di atas ?
a. Kesepakatan antara pelaku usaha (PT Bintang Abadi) dan konsumen (Rizki) terjadi ketika Rizki memilih produk ukuran dan jumlah yang diinginkan serta mengisi alamat pengiriman dan cara pengiriman produk. Selain itu ketika Rizki memilih metode pembayaran dan mengirimkan konfirmasi pemesanan hal ini juga merupakan tindakan yang menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
b. Berdasarkan regulasi di Indonesia dalam hal terjadi sengketa transaksi elektronik antara PT Bintang Abadi dan Rizki penyelesaiannya dapat mengikuti prosedur penyelesaian sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini jika PT Bintang Abadi tidak dapat memenuhi pesanan Rizki karena item yang dipesan tidak tersedia PT Bintang Abadi harus memberikan sejumlah alternatif kepada Rizki. Jadi tawaran alternatif dari PT Bintang Abadi untuk memilih produk lain dengan diskon atau menunggu pengiriman produk yang dipesan dalam waktu 30 hari merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan regulasi.
Namun jika Rizki tidak setuju dengan penawaran tersebut dan meminta agar dana yang telah dibayarkan dikembalikan PT Bintang Abadi harus menghormati permintaan tersebut dan mengembalikan dana yang telah dibayarkan oleh Rizki sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Jika terdapat perselisihan lebih lanjut antara kedua belah pihak langkah selanjutnya dapat melibatkan mediasi atau menempuh proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jawaban:
a. Kesepakatan antara pelaku usaha (PT Bintang Abadi) dan konsumen (Rizki) terjadi ketika Rizki memilih produk ukuran dan jumlah yang diinginkan serta mengisi alamat pengiriman dan cara pengiriman produk. Selain itu ketika Rizki memilih metode pembayaran dan mengirimkan konfirmasi pemesanan hal ini juga merupakan tindakan yang menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
b. Berdasarkan regulasi di Indonesia dalam hal terjadi sengketa transaksi elektronik antara PT Bintang Abadi dan Rizki penyelesaiannya dapat mengikuti prosedur penyelesaian sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini jika PT Bintang Abadi tidak dapat memenuhi pesanan Rizki karena item yang dipesan tidak tersedia PT Bintang Abadi harus memberikan sejumlah alternatif kepada Rizki. Jadi tawaran alternatif dari PT Bintang Abadi untuk memilih produk lain dengan diskon atau menunggu pengiriman produk yang dipesan dalam waktu 30 hari merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan regulasi.
Namun jika Rizki tidak setuju dengan penawaran tersebut dan meminta agar dana yang telah dibayarkan dikembalikan PT Bintang Abadi harus menghormati permintaan tersebut dan mengembalikan dana yang telah dibayarkan oleh Rizki sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Jika terdapat perselisihan lebih lanjut antara kedua belah pihak langkah selanjutnya dapat melibatkan mediasi atau menempuh proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.