Buatlah sebuah putusan dengan uraian kasus sebagai berikut. *Kasus fiktif Parto seorang duda yang memiliki 3 orang anak bernama Firman, Bima dan Raras. Parto adalah pensiunan PNS yang uang pensiunannya ditabung dan akhirnya bisa membeli sebidang tanah dan rumah sederhana di pinggiran kota Makassar. Ketiga anak Parto telah bekerja dan berkeluarga. Firman, lahir di Makassar, 22 Mei 1987 adalah seorang pengusaha rumah makan yang berdomisili di Jl. Nuri No 8, Balikpapan. Bima lahir di Makassar, 2 Juli 1989 seorang pegawai swasta tinggal di Jl. Belibis No. 17 C, Kendari dan Raras, si bungsu, lahir di Makassar, 24 Oktober 2004, pelajar dan masih tinggal bersama Parto. Pada awal tahun 2020, Parto meninggal dunia sehingga Raras akhirnya tinggal bersama kakaknya Bima di Kendari dan melanjutkan sekolah, sementara rumah mereka di kota Makassar disewakan. Di awal tahun 2021 kemudian, Firman terlilit utang dan hampir semua asetnya sudah dijual, tanpa sepengetahuan kedua adiknya, Firman membuat surat keterangan waris dan menjual rumah serta tanah warisan ayahnya dengan harga Rp 700.000.000,- namun dibayar baru setengahnya dan akan dibayarkan kemudian di akhir tahun 2021. Pembeli rumah adalah kolega Firman bernama Cahyo. Firman menyisihkan hasil penjualan rumah tahap pertama itu sebesar 100 juta, kemudian meminta, Wika pegawainya untuk mengirimkannya kepada Bima dan Raras tanpa mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan rumah mereka. Bima dan Raras pun menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi mereka. Beberapa bulan kemudia Bima dan Raras baru mengetahui bahwa rumah ayah mereka telah dijual karena dikabari oleh pak Nandar, ketua RT dan Bu Jumi, tetangga almarhum ayah mereka di Makassar. Bima dan Raras tidak setuju dengan perbuatan Firman sehingga mereka kemudian berniat mengajukan gugatan melawan Firman *anda adalah majelis hakim yang menangani perkara tersebut
Answer
Pepatah Romawi kuno, quid leges sine moribus (apa arti hukum bila tanpa moral) bisa menjadi bahan resonansi sekaligus refleksi sampai sejauh mana kualitas penegakan hukum (law enforcement) kita. Moral adalah roh dari supremasi hukum, bahkan dalam Japanese law system (system hukum jepang) hukum itu adalah moral (law is morality). Tetapi banyaknya hakim yan tertangkap oleh KPK menjelaskan rendahnya moral aparat penegak hukum kita.Masih segar dalam ingatan kita ketika majelis hakim memutus bebas para terdakwa kasus pemerkosaan di PN Cibinong. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan seberapa besar basis moral yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara sekaligus memaknai hukum. Apakah hukum hanya sebatas aturan-aturan serta procedural yang tersurat dalam KUHP dan KUHAP semata, atau justru sebaliknya ketentuan hukum dikendalikan oleh kekuatan yang diatasnya yakni moral.Hakim salah memutus perkara itu manusiawi, apalagi hakim memang memiliki hak berpendapat, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Tetapi bila kekuasaan untuk memutuskan perkara itu dimanipulasi karena factor non hukum, seperti terima suap atau ada hubungan secara personal dengan para pihak itu adalah salah satu bentuk penistaan terhadap profesi hakim yang notabene adalah “Wakil Tuhan di dunia”. Pertanyaan 1. Analisislah pemaknaan penegak hukum sebagai profesi officium nobile bagi profesi hakim yang banyak tertangkap KPK seperti diuraikan dalam kasus diatas! Jelaskan! 2. Menurut anda, dari wacana diatas dan banyaknya kasus-kasus yang melibatkan oknum hakim di Indonesia, bagaimana idealnya tanggung jawab moral bagi profesi hakim tersebut? Jelaskan! 3. Jelaskanlah nilai-nilai yang wajib ditaati oleh profesi hakim dalam pelaksanaan tugas sebagai profesi hukum !
Answer
TUGAS 3 TUGAS AKHIR PROGRAM/TAP SOAL Wacana Tipe Kasus-1, Wanprestasi pada Kontrak Jaminan Fidusia Latuwo (35 Th) dihadang berhenti oleh orang-orang yang menyatakan diri dari Federal Insurance Finance (FIF), dengan sikap kasar menyita sepihak motor agunan fidusia yang dikendarainya karena dianggap wanprestasi pembayaran uang cicilan. Diketahui bahwa perjanjian fidusianya tidak terdaftar ke Kantor Jaminan Fidusia. Atas penyitaan ini Latuwo melaporkan kejadian perkara eksekusi sepihak PT FIF ke kepolisian sector setempat sebagai perbuatan perampasan dan tidak menyenangkan. Pihak kepolisian menolak membuatkan laporan polisi dengan alibi motor tidak ‘dirampas’ namun ‘diamankan’ oleh pihak kantor FIF, dan benar motornya ada di kantor FIF. Petugas penyidik kepolisian sektor tetap berpendapat bahwa, “ini bukanlah pencurian dan juga bukan perampasan. Tapi masalah kredit. Dan polisi tidak bisa membuatkan laporan polisi jika masalahnya adalah kredit” yaitu “… kredit macet”. Latuwo frustasi, Ia laporkan perkaranya ke kantor kepolisian Polda. Hasilnya, Ia dibuatkan laporan polisi dengan tersangka Teguh sebagai pimpinan FIF, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP perihal tindak kekerasan untuk maksud hapusnya hutang-piutang dan Pasal 372 KUHP perihal perbuatan melawan hukum karena penggelapan. Laporan polisi tingkat Polda Pertanyaan: a) Dari ketiga tipe kasus di atas: 1. Apakah kasus-kasus tersebut dapat (ada peluang) diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS/non-litigasi)? Jelaskan dan tunjukkan alasan dan landasan hukumnya; 2. Jelaskan pertimbangan hukumnya dan peristiwa yang mana saja yang dapat dan/atau tidak dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)? Jelaskan b) Lakukan analisa: 1. perbuatan melawan hukum apa saja yang dapat dikenakan terhadap PT. FIF sebagai korporasi, ke 65 Oknum TNI, NM (52) seorang Kepala Desa di Kecamatan Sempor? Jelaskan dan tunjukkan unsur-unsur melawan hukumnya!; 2. sehubungan dengan pertanyaan huruf b) a di atas, Apakah terhadap PT. FIF sebagai korporasi, ke 65 Oknum TNI, NM (52) seorang Kepala Desa di Kecamatan Sempor dapat dikenakan sanksi pemberatan? Jelaskan dan tunjukkan perbuatan/peristiwa yang mana saja!; 3. masih sehubungan dengan pertanyaan huruf b) a di atas, Apakah terhadap PT. FIF sebagai korporasi, ke 65 Oknum TNI, NM (52) seorang Kepala Desa di Kecamatan Sempor ada peluang kemungkinan dapat dikenakan tindak pidana pembarengan (concursus)? Jelaskan dan tunjukkan perbuatan/peristiwa yang mana saja! c) Lakukan Analisa tentang tindakan pihak kepolisian (tingkat Polsek) pada Tipe Kasus-1 yang berbeda dengan pihak kepolisian tingkat provinsi (Polda-Jatim) dalam penanganan menafsirkan dua pesoalan hukum fidusia antara PT FIF dengan Moch. Anwar Latuwo? Jelaskan dan tunjukkan parameter yang anda gunakan untuk memberikan justifikasi tersebut!
Answer
Wanprestasi pada Kontrak Jaminan Fidusia Latuwo (35 Th) dihadang berhenti oleh orang-orang yang menyatakan diri dari Federal Insurance Finance (FIF), dengan sikap kasar menyita sepihak motor agunan fidusia yang dikendarainya karena dianggap wanprestasi pembayaran uang cicilan. Diketahui bahwa perjanjian fidusianya tidak terdaftar ke Kantor Jaminan Fidusia. Atas penyitaan ini Latuwo melaporkan kejadian perkara eksekusi sepihak PT FIF ke kepolisian sector setempat sebagai perbuatan perampasan dan tidak menyenangkan. Pihak kepolisian menolak membuatkan laporan polisi dengan alibi motor tidak ‘dirampas’ namun ‘diamankan’ oleh pihak kantor FIF, dan benar motornya ada di kantor FIF. Petugas penyidik kepolisian sektor tetap berpendapat bahwa, “ini bukanlah pencurian dan juga bukan perampasan. Tapi masalah kredit. Dan polisi tidak bisa membuatkan laporan polisi jika masalahnya adalah kredit” yaitu “… kredit macet”. Latuwo frustasi, Ia laporkan perkaranya ke kantor kepolisian Polda. Hasilnya, Ia dibuatkan laporan polisi dengan tersangka Teguh sebagai pimpinan FIF, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP perihal tindak kekerasan untuk maksud hapusnya hutang-piutang dan Pasal 372 KUHP perihal perbuatan melawan hukum karena penggelapan. Laporan polisi tingkat Polda (Jatim) ditembuskan ke kantor polisi tingkat Polrestabes (Surabaya) dan terus ke kantor polisi Polsek Dukuh Pakis (otoritas locus delicti). Proses penanganan perkara ini cukup lama (hingga 5 bulan di 2016). namun dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Proses Penyidikan (SP2P) atas kasus ini, malah penanganannya mandeg/berhenti.
Answer
Kasus Baiq Nuril Putusan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara Baiq Nuril Maknun yang putusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas permohonan Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA. Kasus Baiq Nuril berawal pada tahun 2012, di mana ia menjadi guru honorer pada SMA 7 Mataram, bermula dari percakapan telepon dengan Kepala Sekolahnya yang bercerita soal pengalaman hubungan seksual yang diduga juga mengarah pada pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril. Karena merasa risih, Baiq Nuril kemudian merekam pembicaraan tersebut dan rekaman itu akhirnya diketahui orang lain. Kemudian Kepala Sekolah dimaksud melaporkan sebagai kasus pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ditolaknya permohonan PK Baiq Nuril, berdampak bahwa putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dinyatakan berlaku. Sebagaimana putusan tingkat Kasasi bulan September 2018 memutus Baiq Nurul Maknun bersalah dan diganjar hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta, karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat (1) dan (3) jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), walaupun sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram, dalam sidang putusan tertanggal 26 Juli 2017, menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan divonis bebas. 1. Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, Sistem hukum manakah yang dianut oleh Indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia?
Answer
Churchill Mining plc (Churchill). menghadapi masalah terkait adanya pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh pihak PEMDA Kutai Timur atas PT Ridlatama Group pada 4 Mei 2010. Permasalahan ini kemudian menjadi penyebab terjadinya sengketa antara pihak perusahaan Churchill dengan Pemerintah Daerah Kutai Timur. Upaya Hukum Churchill yaitu melalui anak perusahaan PT Ridlatama Group mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, dengan Register Perkara Nomor 32/G/2010/PTUN.SMD. Namun upaya hukum ini gagal PTUN Samarinda menilai tindakan Bupati Kutai Timur dalam pencabutan IUP adalah benar, dan tidak melanggar peraturan admisitrasi manapun, bahkan upaya hukum banding dan kasasi malah menguatkan putusan PTUN. Dengan gagalnya upaya hukum yang dilakukan oleh Churchill melalui jalur badan peradilan Indonesia PTUN Samarinda, hal tersebut membuat Churchill memutuskan untuk melakukan upaya hukum melalui Arbitrase ICSID. Pada tanggal 22 Mei 2012, Churchill mengajukan permohonan arbitrase kepada ICSID. Permohonan tersebut diajukan sehubungan dengan adanya sengketa antara Churchill dan Indonesia yang berkaitan dengan investasi Churchill di salah satu perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang industri pertambangan batubara. 2. Silakan saudara analisa mengapa Churchill sebagai pihak yang merasa dirugikan atas keputusan Pemerintah Indonesia, dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, dan juga mengajukan gugatan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia melalui badan International Centre for Settlement of Invesment Dispute (ICSID)? Jelaskan!
Answer
3. Dinas Kesehatan Kabupaten Makmur memiliki aset sebagai berikut: 1) Tanah kosong seluas 1 Hektar di tempat yang strategis 2) 1 unit ambulance yang telah berumur 5 tahun yang jarang digunakan 3) 4 unit ambulance yang telah berumur 4 tahun yang digunakan dalam pelayanan kesehatan 4) 4 unit mobil merk Avanza sebagai kendaraan operasional yang telah berumur 5 tahun dan 50% diantaranya jarang digunakan 5) 2 unit mobil merk Terios sebagai kendaraan operasional yang berumur 2 tahun 6) Tanah dan bangunan di Kecamatan Segar Kabupaten Makmuryang yang masih digunakan untuk operasional namun berdasarkan tata ruang wilayah termasuk wilayah Kabupaten Jaya (Kabupaten yang berbatasan di sebelah barat Kabupaten Makmur) Terdapat beberapa persoalan yang harus diatasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Makmur, yaitu: 1) Terdapat proposal dari Yayasan Sehat permohonan bantuan 2 unit ambulance dan 2 unit kendaraan operasional 2) Kabupaten Makmur bekerja sama dengan PT. Sehat berniat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berupa Rumah Sakit Ibu dan Anak 3) Penyesuaian aset dengan Kabupaten Jaya Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut: a. Dari aset-aset tersebut, identifikasi mana aset yang dapat dihibahkan kepada Yayasan Sehat, jelaskan alasannya! b. Kabupaten Makmur meminta Dinas Kesehatan menyerahkan tanah kosong yang tidak digunakan. Kemudian tanah tersebut akan diinvestasikan sebagai dalam pendirinan Rumah Sakit Ibu dan Anak bersama PT. Sehat. Disebut mekanisme pemindahtanganan apakah investasi tanah tersebut? Bagaimana tata caranya? c. Kabupaten Makmur menyerahkan aset kepada Kabupaten Jaya sebagai akibat perubahan tata ruang wilayah dan sebagai gantinya Kabupaten Makmur memperoleh tanah & bangunan dengan nilai yang seimbang dari Kabupaten Jaya. Mekanisme pemindahtanganan apakah yang dimaksud?
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.