December 2022 1 10 Report
Churchill Mining plc (Churchill). menghadapi masalah terkait adanya pencabutan Izin
Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh pihak PEMDA Kutai Timur atas PT
Ridlatama Group pada 4 Mei 2010. Permasalahan ini kemudian menjadi penyebab
terjadinya sengketa antara pihak perusahaan Churchill dengan Pemerintah Daerah Kutai
Timur.
Upaya Hukum Churchill yaitu melalui anak perusahaan PT Ridlatama Group mengajukan
gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Samarinda, dengan Register Perkara Nomor 32/G/2010/PTUN.SMD.
Namun upaya hukum ini gagal PTUN Samarinda menilai tindakan Bupati Kutai Timur
dalam pencabutan IUP adalah benar, dan tidak melanggar peraturan admisitrasi manapun,
bahkan upaya hukum banding dan kasasi malah menguatkan putusan PTUN.
Dengan gagalnya upaya hukum yang dilakukan oleh Churchill melalui jalur badan
peradilan Indonesia PTUN Samarinda, hal tersebut membuat Churchill memutuskan untuk
melakukan upaya hukum melalui Arbitrase ICSID. Pada tanggal 22 Mei 2012, Churchill
mengajukan permohonan arbitrase kepada ICSID. Permohonan tersebut diajukan
sehubungan dengan adanya sengketa antara Churchill dan Indonesia yang berkaitan
dengan investasi Churchill di salah satu perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang
industri pertambangan batubara.
2. Silakan saudara analisa mengapa Churchill sebagai pihak yang merasa dirugikan atas
keputusan Pemerintah Indonesia,
dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, dan
juga mengajukan gugatan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia melalui badan
International Centre for Settlement of Invesment Dispute (ICSID)? Jelaskan!

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.