SOAL 3 Pada tanggal 5 Januari 2021 Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang ditujukan pada PT. Alhanan sebesar Rp 10.000.000 dengan batas pelunasan pembayarannya pada tanggal 5 Februari 2021. Pembayaran tetap atas angsuran tersebut sebesar Rp 1.666.667,-. a. Jika, PT. Alhanan diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 6 bulan, maka hitunglah jumlah angsuran pertama sampai dengan lunasnya? b. Jika, PT. Alhanan diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajaknya hingga 30 Juli 2021, maka hitunglah jumlah yang harus dibayarkan PT. Alhanan pada saat pembayaran atas penundaan tersebut?
Jawaban: yaitu banyak
Penjelasan: