January 2023 1 11 Report
Pepatah Romawi kuno, quid leges sine moribus (apa arti hukum bila tanpa moral) bisa menjadi bahan resonansi sekaligus refleksi sampai sejauh mana kualitas penegakan hukum (law enforcement) kita. Moral adalah roh dari supremasi hukum, bahkan dalam Japanese law system (system hukum jepang) hukum itu adalah moral (law is morality). Tetapi banyaknya hakim yan tertangkap oleh KPK menjelaskan rendahnya moral aparat penegak hukum kita.Masih segar dalam ingatan kita ketika majelis hakim memutus bebas para terdakwa kasus pemerkosaan di PN Cibinong. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan seberapa besar basis moral yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara sekaligus memaknai hukum. Apakah hukum hanya sebatas aturan-aturan serta procedural yang tersurat dalam KUHP dan KUHAP semata, atau justru sebaliknya ketentuan hukum dikendalikan oleh kekuatan yang diatasnya yakni moral.Hakim salah memutus perkara itu manusiawi, apalagi hakim memang memiliki hak berpendapat, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Tetapi bila kekuasaan untuk memutuskan perkara itu dimanipulasi karena factor non hukum, seperti terima suap atau ada hubungan secara personal dengan para pihak itu adalah salah satu bentuk penistaan terhadap profesi hakim yang notabene adalah “Wakil Tuhan di dunia”.
Pertanyaan
1. Analisislah pemaknaan penegak hukum sebagai profesi officium nobile bagi profesi hakim yang banyak tertangkap KPK seperti diuraikan dalam kasus diatas! Jelaskan!
2. Menurut anda, dari wacana diatas dan banyaknya kasus-kasus yang melibatkan oknum hakim di Indonesia, bagaimana idealnya tanggung jawab moral bagi profesi hakim tersebut? Jelaskan!
3. Jelaskanlah nilai-nilai yang wajib ditaati oleh profesi hakim dalam pelaksanaan tugas sebagai profesi hukum !

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.