Kasus Baiq Nuril Putusan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara Baiq Nuril Maknun yang putusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas permohonan Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA. Kasus Baiq Nuril berawal pada tahun 2012, di mana ia menjadi guru honorer pada SMA 7 Mataram, bermula dari percakapan telepon dengan Kepala Sekolahnya yang bercerita soal pengalaman hubungan seksual yang diduga juga mengarah pada pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril. Karena merasa risih, Baiq Nuril kemudian merekam pembicaraan tersebut dan rekaman itu akhirnya diketahui orang lain. Kemudian Kepala Sekolah dimaksud melaporkan sebagai kasus pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ditolaknya permohonan PK Baiq Nuril, berdampak bahwa putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dinyatakan berlaku. Sebagaimana putusan tingkat Kasasi bulan September 2018 memutus Baiq Nurul Maknun bersalah dan diganjar hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta, karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat (1) dan (3) jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), walaupun sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram, dalam sidang putusan tertanggal 26 Juli 2017, menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan divonis bebas.
1. Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, Sistem hukum manakah yang dianut oleh Indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia?
Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat oleh lembaga tertentu yang bersifat tegas, memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Berdasarkan soal, dapat disimpulkan bahwa sistem hukum yang dianut oleh Indonesia adalah sistem Eropa Kontinental yang disebut juga sistem Civil Law, sistem Rechtaat atau sistem Romawi Jerman. Sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia. Akan tetapi, pada kasus Baiq Nuril, hukum perlu diadakan penyempurnaan formulasi Undang-Undang supaya tidak melanggar prinsip keadilan.
Pembahasan:
Setiap negara memiliki hukum. Hukum tersebut berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat oleh lembaga tertentu yang bersifat tegas, memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Berdasarkan soal, dapat disimpulkan bahwa sistem hukum yang dianut oleh Indonesia adalah sistem Eropa Kontinental yang disebut juga sistem Civil Law, sistem Rechtaat atau sistem Romawi Jerman. Sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia. Akan tetapi, pada kasus Baiq Nuril, hukum perlu diadakan penyempurnaan formulasi Undang-Undang supaya tidak melanggar prinsip keadilan.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pengertian hukum https://brainly.co.id/tugas/1785609
Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat oleh lembaga tertentu yang bersifat tegas, memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Berdasarkan soal, dapat disimpulkan bahwa sistem hukum yang dianut oleh Indonesia adalah sistem Eropa Kontinental yang disebut juga sistem Civil Law, sistem Rechtaat atau sistem Romawi Jerman. Sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia. Akan tetapi, pada kasus Baiq Nuril, hukum perlu diadakan penyempurnaan formulasi Undang-Undang supaya tidak melanggar prinsip keadilan.
Pembahasan:
Setiap negara memiliki hukum. Hukum tersebut berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat oleh lembaga tertentu yang bersifat tegas, memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Berdasarkan soal, dapat disimpulkan bahwa sistem hukum yang dianut oleh Indonesia adalah sistem Eropa Kontinental yang disebut juga sistem Civil Law, sistem Rechtaat atau sistem Romawi Jerman. Sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia. Akan tetapi, pada kasus Baiq Nuril, hukum perlu diadakan penyempurnaan formulasi Undang-Undang supaya tidak melanggar prinsip keadilan.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pengertian hukum https://brainly.co.id/tugas/1785609
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1