December 2022 1 7 Report
Kasus Baiq Nuril
Putusan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara Baiq Nuril Maknun
yang putusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas permohonan Baiq Nuril yang
mengajukan PK ke MA. Kasus Baiq Nuril berawal pada tahun 2012, di mana ia menjadi guru honorer
pada SMA 7 Mataram, bermula dari percakapan telepon dengan Kepala Sekolahnya yang bercerita soal
pengalaman hubungan seksual yang diduga juga mengarah pada pelecehan seksual secara verbal kepada
Baiq Nuril. Karena merasa risih, Baiq Nuril kemudian merekam pembicaraan tersebut dan rekaman itu
akhirnya diketahui orang lain. Kemudian Kepala Sekolah dimaksud melaporkan sebagai kasus
pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ditolaknya permohonan PK Baiq Nuril, berdampak bahwa putusan kasasi MA yang menghukum Baiq
Nuril dinyatakan berlaku. Sebagaimana putusan tingkat Kasasi bulan September 2018 memutus Baiq
Nurul Maknun bersalah dan diganjar hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta, karena dianggap
melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat (1) dan (3) jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), walaupun sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram,
dalam sidang putusan tertanggal 26 Juli 2017, menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan divonis bebas.

1. Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, Sistem hukum manakah yang dianut oleh
Indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia?

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.