SOAL Wacana Tipe Kasus-1, Wanprestasi pada Kontrak Jaminan Fidusia Latuwo (35 Th) dihadang berhenti oleh orang-orang yang menyatakan diri dari Federal Insurance Finance (FIF), dengan sikap kasar menyita sepihak motor agunan fidusia yang dikendarainya karena dianggap wanprestasi pembayaran uang cicilan. Diketahui bahwa perjanjian fidusianya tidak terdaftar ke Kantor Jaminan Fidusia. Atas penyitaan ini Latuwo melaporkan kejadian perkara eksekusi sepihak PT FIF ke kepolisian sector setempat sebagai perbuatan perampasan dan tidak menyenangkan. Pihak kepolisian menolak membuatkan laporan polisi dengan alibi motor tidak ‘dirampas’ namun ‘diamankan’ oleh pihak kantor FIF, dan benar motornya ada di kantor FIF. Petugas penyidik kepolisian sektor tetap berpendapat bahwa, “ini bukanlah pencurian dan juga bukan perampasan. Tapi masalah kredit. Dan polisi tidak bisa membuatkan laporan polisi jika masalahnya adalah kredit” yaitu “… kredit macet”. Latuwo frustasi, Ia laporkan perkaranya ke kantor kepolisian Polda. Hasilnya, Ia dibuatkan laporan polisi dengan tersangka Teguh sebagai pimpinan FIF, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP perihal tindak kekerasan untuk maksud hapusnya hutang-piutang dan Pasal 372 KUHP perihal perbuatan melawan hukum karena penggelapan. Laporan polisi tingkat Polda Pertanyaan: a) Dari ketiga tipe kasus di atas: 1. Apakah kasus-kasus tersebut dapat (ada peluang) diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS/non-litigasi)? Jelaskan dan tunjukkan alasan dan landasan hukumnya; 2. Jelaskan pertimbangan hukumnya dan peristiwa yang mana saja yang dapat dan/atau tidak dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)? Jelaskan b) Lakukan analisa: 1. perbuatan melawan hukum apa saja yang dapat dikenakan terhadap PT. FIF sebagai korporasi, ke 65 Oknum TNI, NM (52) seorang Kepala Desa di Kecamatan Sempor? Jelaskan dan tunjukkan unsur-unsur melawan hukumnya!; 2. sehubungan dengan pertanyaan huruf b) a di atas, Apakah terhadap PT. FIF sebagai korporasi, ke 65 Oknum TNI, NM (52) seorang Kepala Desa di Kecamatan Sempor dapat dikenakan sanksi pemberatan? Jelaskan dan tunjukkan perbuatan/peristiwa yang mana saja!; 3. masih sehubungan dengan pertanyaan huruf b) a di atas, Apakah terhadap PT. FIF sebagai korporasi, ke 65 Oknum TNI, NM (52) seorang Kepala Desa di Kecamatan Sempor ada peluang kemungkinan dapat dikenakan tindak pidana pembarengan (concursus)? Jelaskan dan tunjukkan perbuatan/peristiwa yang mana saja! c) Lakukan Analisa tentang tindakan pihak kepolisian (tingkat Polsek) pada Tipe Kasus-1 yang berbeda dengan pihak kepolisian tingkat provinsi (Polda-Jatim) dalam penanganan menafsirkan dua pesoalan hukum fidusia antara PT FIF dengan Moch. Anwar Latuwo? Jelaskan dan tunjukkan parameter yang anda gunakan untuk memberikan justifikasi tersebut!
Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp. 900.000.000,-
Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam kasus diatas peluang untuk menyelesaikan masalah dengan APS bisa terjadi sehingga tidak perlu menggunakan ketentuan pasal 372 KUHP dan 368 ayat 1 KUHP. Karena disini perlu adanya saling mengerti dan bertanggung jawab atas pribadi masing masing.
Pembahasan:
APS singkatan dari Alternatif Penyelesaian Sengketa, jadi APS dilakukan diluar pengadilan. APS hanya bersifat koorperatif, arbitrase, negosiasi. namun jika dengan APS tidak dapat terselesaikan baru dapat diajukan ke pengadilan. Seperti sengketa masalah pajak , dapat diselesaiakan dengan cara APS di BPSP (badan penyelesaian sengketa pajak), namun jika BPSP tidak dapat menemukan titik terang, bisa dilanjutkan ke pengadilan.
Contoh lain masalah persaingan usaha, dapat diselesaikan dengan cara APS di KPPU( komisi pengawas persaingan usaha), namun jika KPPU tidak dapat menyelesaiakan permasalahan baru dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp. 900.000.000,-
Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam kasus diatas peluang untuk menyelesaikan masalah dengan APS bisa terjadi sehingga tidak perlu menggunakan ketentuan pasal 372 KUHP dan 368 ayat 1 KUHP. Karena disini perlu adanya saling mengerti dan bertanggung jawab atas pribadi masing masing.
Pembahasan:
APS singkatan dari Alternatif Penyelesaian Sengketa, jadi APS dilakukan diluar pengadilan. APS hanya bersifat koorperatif, arbitrase, negosiasi. namun jika dengan APS tidak dapat terselesaikan baru dapat diajukan ke pengadilan. Seperti sengketa masalah pajak , dapat diselesaiakan dengan cara APS di BPSP (badan penyelesaian sengketa pajak), namun jika BPSP tidak dapat menemukan titik terang, bisa dilanjutkan ke pengadilan.
Contoh lain masalah persaingan usaha, dapat diselesaikan dengan cara APS di KPPU( komisi pengawas persaingan usaha), namun jika KPPU tidak dapat menyelesaiakan permasalahan baru dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Pelajari Lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1