SOAL 2 Apabila petugas retribusi memberikan perhitungan kepada pembayar retribusi, dan pembayar retribusi tidak menyetujui hasil perhitungan tersebut. Menurut Saudara apakah pembayar retribusi dapat mengajukan keberatan? Jika bisa, apakah syarat pengajuan keberatan tersebut dan bagaimana penyelesaiannya? Jelaskan!
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
1 votes Thanks 1
Akun yang dihapus
BUTUH REFRENSI !!!! READY FULL JAWABNNYA SIAP KIRIM WA 0812-7818-4835 READY JUGA MATA KUKIAH LAINNYA ALL PRODI (TUTON DAN TMK ) "_"
Jawaban:
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
Penjelasan:
semoga bermanfaat