Buatlah sebuah putusan dengan uraian kasus sebagai berikut.
*Kasus fiktif
Parto seorang duda yang memiliki 3 orang anak bernama Firman, Bima dan Raras. Parto adalah pensiunan PNS yang uang pensiunannya ditabung dan akhirnya bisa membeli sebidang tanah dan rumah sederhana di pinggiran kota Makassar. Ketiga anak Parto telah bekerja dan berkeluarga. Firman, lahir di Makassar, 22 Mei 1987 adalah seorang pengusaha rumah makan yang berdomisili di Jl. Nuri No 8, Balikpapan. Bima lahir di Makassar, 2 Juli 1989 seorang pegawai swasta tinggal di Jl. Belibis No. 17 C, Kendari dan Raras, si bungsu, lahir di Makassar, 24 Oktober 2004, pelajar dan masih tinggal bersama Parto.
Pada awal tahun 2020, Parto meninggal dunia sehingga Raras akhirnya tinggal bersama kakaknya Bima di Kendari dan melanjutkan sekolah, sementara rumah mereka di kota Makassar disewakan. Di awal tahun 2021 kemudian, Firman terlilit utang dan hampir semua asetnya sudah dijual, tanpa sepengetahuan kedua adiknya, Firman membuat surat keterangan waris dan menjual rumah serta tanah warisan ayahnya dengan harga Rp 700.000.000,- namun dibayar baru setengahnya dan akan dibayarkan kemudian di akhir tahun 2021. Pembeli rumah adalah kolega Firman bernama Cahyo. Firman menyisihkan hasil penjualan rumah tahap pertama itu sebesar 100 juta, kemudian meminta, Wika pegawainya untuk mengirimkannya kepada Bima dan Raras tanpa mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan rumah mereka. Bima dan Raras pun menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi mereka.
Beberapa bulan kemudia Bima dan Raras baru mengetahui bahwa rumah ayah mereka telah dijual karena dikabari oleh pak Nandar, ketua RT dan Bu Jumi, tetangga almarhum ayah mereka di Makassar. Bima dan Raras tidak setuju dengan perbuatan Firman sehingga mereka kemudian berniat mengajukan gugatan melawan Firman
*anda adalah majelis hakim yang menangani perkara tersebut
Tugas hakim adalah menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan dalam persidangan di pengadilan.
Fungsi hakim adalah:
Fungsi pokok berupa fungsi mengadili
Fungsi pengawasan
Fungsi memberi nasihat
Fungsi mengatur
Fungsi menguji materiil
Dalam kasus diatas sesuai dengan tugas dan fungsi dari hakim maka keputusan bahwa Bima dan Raras mengajukan gugatan melawan Firman dengan dilengkapi sanksi dan bukti. Sudara Firman terbutkti bersalah dengan kesalahan pertama tentang hak ahli waris yang tidak diberikan dengan adil dan terbuka yang kedua pemalsuan persetujuan ahli waris untuk menjual rumah. Dengan demikian gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak bima dan raras.
Pembahasan:
Pengadilan di Indonesia diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim pada pengadilan ini berada dibawah Mahkamah Agung (MA). Karena itu hakim adalah bagian dari lembaga Yudikatif.
Majelis Hakim adalah peradilan umum di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
Pelajari Lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang Upaya penegakkan hukum https://brainly.co.id/tugas/2584722
Tugas hakim adalah menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan dalam persidangan di pengadilan.
Fungsi hakim adalah:
Dalam kasus diatas sesuai dengan tugas dan fungsi dari hakim maka keputusan bahwa Bima dan Raras mengajukan gugatan melawan Firman dengan dilengkapi sanksi dan bukti. Sudara Firman terbutkti bersalah dengan kesalahan pertama tentang hak ahli waris yang tidak diberikan dengan adil dan terbuka yang kedua pemalsuan persetujuan ahli waris untuk menjual rumah. Dengan demikian gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak bima dan raras.
Pembahasan:
Pengadilan di Indonesia diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim pada pengadilan ini berada dibawah Mahkamah Agung (MA). Karena itu hakim adalah bagian dari lembaga Yudikatif.
Majelis Hakim adalah peradilan umum di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
Pelajari Lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang Upaya penegakkan hukum https://brainly.co.id/tugas/2584722
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1