Wanprestasi pada Kontrak Jaminan Fidusia Latuwo (35 Th) dihadang berhenti oleh orang-orang yang menyatakan diri dari Federal Insurance Finance (FIF), dengan sikap kasar menyita sepihak motor agunan fidusia yang dikendarainya karena dianggap wanprestasi pembayaran uang cicilan. Diketahui bahwa perjanjian fidusianya tidak terdaftar ke Kantor Jaminan Fidusia. Atas penyitaan ini Latuwo melaporkan kejadian perkara eksekusi sepihak PT FIF ke kepolisian sector setempat sebagai perbuatan perampasan dan tidak menyenangkan. Pihak kepolisian menolak membuatkan laporan polisi dengan alibi motor tidak ‘dirampas’ namun ‘diamankan’ oleh pihak kantor FIF, dan benar motornya ada di kantor FIF. Petugas penyidik kepolisian sektor tetap berpendapat bahwa, “ini bukanlah pencurian dan juga bukan perampasan. Tapi masalah kredit. Dan polisi tidak bisa membuatkan laporan polisi jika masalahnya adalah kredit” yaitu “… kredit macet”. Latuwo frustasi, Ia laporkan perkaranya ke kantor kepolisian Polda. Hasilnya, Ia dibuatkan laporan polisi dengan tersangka Teguh sebagai pimpinan FIF, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP perihal tindak kekerasan untuk maksud hapusnya hutang-piutang dan Pasal 372 KUHP perihal perbuatan melawan hukum karena penggelapan. Laporan polisi tingkat Polda (Jatim) ditembuskan ke kantor polisi tingkat Polrestabes (Surabaya) dan terus ke kantor polisi Polsek Dukuh Pakis (otoritas locus delicti). Proses penanganan perkara ini cukup lama (hingga 5 bulan di 2016). namun dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Proses Penyidikan (SP2P) atas kasus ini, malah penanganannya mandeg/berhenti.
Jawaban:
Penjelasan:
085945133226