1. Sebuah putusan harus memenuhi unsur-unsurnya. Jika Anda memiliki perkara perdata yang sedang diputus, Anda harus tahu bahwa putusan tersebut harus memenuhi unsur-unsurnya, jika tidak maka putusan tersebut bisa jadi tidak dapat di eksekusi. Menurut Anda, hal-hal apa sajakah bagian putusan perdata yang harus terpenuhi? Jelaskan jawaban Anda!
Setelah kesimpulan para pihak diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membuat vonis atau putusan. Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, juga amar putusan yang berisi putusan hakim.
Pembahasan
Ada dua golongan putusan, yaitu putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dikenal juga dengan putusan provisional. Putusan sela ada bermacam-macam, yaitu putusan preparatoir, putusan insidentil, dan putusan provisional. Putusan preparatoir dipergunakan untuk mempersiapkan perkara, demikian pula putusan insidentil, sedangkan putusan provisional adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak.
Putusan akhir menurut sifatnya ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
Putusan decloratoir Putusan ini bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Misalnya, bahwa Ahmad adalah anak angkat yang sah dari Beni dan Eni, atau Ai Handayani, Rima Amelia, dan Agus Ringgo merupakan ahli waris dari H. Agus Sumarna (almarhum).
Putusan consistutif Putusan ini meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum baru. Contohnya, putusan perceraian Aam Amelia dengan Gatot Prakoso, atau PT Indonsinga dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga.
Putusan condemnatoir Putusan yang berisi penghukuman. Misalnya, tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang 500 ha tanah, Cindo diwajibkan untuk membayar utang sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada Adiwilaga.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang hukum acara perdata brainly.co.id/tugas/13721715
Setelah kesimpulan para pihak diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membuat vonis atau putusan. Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, juga amar putusan yang berisi putusan hakim.
Pembahasan
Ada dua golongan putusan, yaitu putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dikenal juga dengan putusan provisional. Putusan sela ada bermacam-macam, yaitu putusan preparatoir, putusan insidentil, dan putusan provisional. Putusan preparatoir dipergunakan untuk mempersiapkan perkara, demikian pula putusan insidentil, sedangkan putusan provisional adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak.
Putusan akhir menurut sifatnya ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
Putusan ini bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Misalnya, bahwa Ahmad adalah anak angkat yang sah dari Beni dan Eni, atau Ai Handayani, Rima Amelia, dan Agus Ringgo merupakan ahli waris dari H. Agus Sumarna (almarhum).
Putusan ini meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum baru. Contohnya, putusan perceraian Aam Amelia dengan Gatot Prakoso, atau PT Indonsinga dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga.
Putusan yang berisi penghukuman. Misalnya, tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang 500 ha tanah, Cindo diwajibkan untuk membayar utang sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada Adiwilaga.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang hukum acara perdata brainly.co.id/tugas/13721715
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1