Soal : A memiliki usaha perseroangan penjualan keripik kentang dengan 3 orang pegawai, yaitu B dan C di bagian produksi, D di bagian pengadaan bahan baku, manajemen dan keuangan di rumahnya. Sedangkan A, selain sebagai pemilik dan penyedia modal, dirinya aktif memasarkan produk. Setelah 2 tahun, usaha keripik kentang berkembang dengan pesat dan memiliki pegawai 100 orang. A bisa membeli tanah di samping rumahnya untuk membangun pabrik produksi keripik kentang dan kantor operasional. A kemudian memutuskan mendirikan sebuah PT untuk usaha keripik kentang tersebut agar makin berkembang dan menamai keripik kentangnya dengan nama XITATO. Saat menghadap ke notaris, dirinya diberitahu jika PT harus didirikan paling tidak oleh 2 orang. A kemudian membawa istrinya E, kakak kandungnya F dan anak kandungnya G untuk menghadap notaris dan menjadi pemegang saham dalam PT. X dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut: A 70%, E 10%, F 10% dan G 10%. Dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga, A meminta notaris menuliskan bahwa A berperan sebagai Direktur dan E, F, G bertindak sebagai Dewan Komisaris. Saat itu, A memiliki modal usaha sebesar Rp.1.000.000.000,00 dan pinjaman dari Bank M sebesar Rp. 1.000.000.000,00. Pinjaman ini diberikan dengan jaminan tanah dan bangunan pabrik. Setelah 5 tahun berlalu, PT. X mengalami penurunan penjualan XITATO karena tidak adanya inovasi produk dan teknik pemasaran yang sesuai perkembangan jaman, sehingga XITATO kalah saing dengan keripik kentang lainnya. PT. X tidak bisa membayar hutang kepada Bank M dan supplier kentang N. PT.X kemudian menawarkan kerjasama dengan anda sebagai pemilik perusahaan berbagai macam makanan ringan untuk melakukan restrukturisasi perusahaan. Anda yang melihat produk XITATO dapat menjadi produk unggulan tertarik untuk menyelamatkan PT. X. Pertanyaan: a. Apa jenis restrukturisasi yang akan anda pilih untuk PT.X? Pilih yang paling baik dan menguntungkan bagi PT. X dan perusahaan anda! Jelaskan alasan anda memilih jenis restrukturisasi tersebut dan apa kelebihannya! b. Bagaimana tahapan yang akan dilakukan dalam melakukan jenis restrukturisasi perusahaan yang anda pilih tersebut! c. Mana saja pengaturan dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menunjukkan adanya hubungan antara Pemegang Saham dengan Perseroan yang berkaitan dengan Prinsip Akuntabilitas? Jelaskan!​
Answer
Soal : A memiliki usaha perseroangan penjualan keripik kentang dengan 3 orang pegawai, yaitu B dan C di bagian produksi, D di bagian pengadaan bahan baku, manajemen dan keuangan di rumahnya. Sedangkan A, selain sebagai pemilik dan penyedia modal, dirinya aktif memasarkan produk. Setelah 2 tahun, usaha keripik kentang berkembang dengan pesat dan memiliki pegawai 100 orang. A bisa membeli tanah di samping rumahnya untuk membangun pabrik produksi keripik kentang dan kantor operasional. A kemudian memutuskan mendirikan sebuah PT untuk usaha keripik kentang tersebut agar makin berkembang dan menamai keripik kentangnya dengan nama XITATO. Saat menghadap ke notaris, dirinya diberitahu jika PT harus didirikan paling tidak oleh 2 orang. A kemudian membawa istrinya E, kakak kandungnya F dan anak kandungnya G untuk menghadap notaris dan menjadi pemegang saham dalam PT. X dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut: A 70%, E 10%, F 10% dan G 10%. Dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga, A meminta notaris menuliskan bahwa A berperan sebagai Direktur dan E, F, G bertindak sebagai Dewan Komisaris. Saat itu, A memiliki modal usaha sebesar Rp.1.000.000.000,00 dan pinjaman dari Bank M sebesar Rp. 1.000.000.000,00. Pinjaman ini diberikan dengan jaminan tanah dan bangunan pabrik. Setelah 5 tahun berlalu, PT. X mengalami penurunan penjualan XITATO karena tidak adanya inovasi produk dan teknik pemasaran yang sesuai perkembangan jaman, sehingga XITATO kalah saing dengan keripik kentang lainnya. PT. X tidak bisa membayar hutang kepada Bank M dan supplier kentang N. PT.X kemudian menawarkan kerjasama dengan anda sebagai pemilik perusahaan berbagai macam makanan ringan untuk melakukan restrukturisasi perusahaan. Anda yang melihat produk XITATO dapat menjadi produk unggulan tertarik untuk menyelamatkan PT. X. Pertanyaan: a. Apa jenis restrukturisasi yang akan anda pilih untuk PT.X? Pilih yang paling baik dan menguntungkan bagi PT. X dan perusahaan anda! Jelaskan alasan anda memilih jenis restrukturisasi tersebut dan apa kelebihannya! b. Bagaimana tahapan yang akan dilakukan dalam melakukan jenis restrukturisasi perusahaan yang anda pilih tersebut! c. Mana saja pengaturan dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menunjukkan adanya hubungan antara Pemegang Saham dengan Perseroan yang berkaitan dengan Prinsip Akuntabilitas? Jelaskan!​
Answer
Buatlah sebuah putusan dengan uraian kasus sebagai berikut berdasarkan analisis pemahaman saudara terhadap kasus ini meskipun faktanya kasus ini masih dalam proses.  Artis peran Tamara Bleszynski digugat secara perdata oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, atas kasus dugaan wanprestasi. Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang adanya gugatan ini karena Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya. Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat. "Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti saat dihubungi pada Kamis (26/1/2023). "Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan. Pada awalnya, Susanti mengungkapkan bahwa Ryszard tidak pernah memikirkan hal tersebut. Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat. "Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih ada, tidak berubah," ujar Susanti. Kemudian, Susanti mengeklaim bahwa Tamara tidak peduli dengan hotel "Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti.  Tetapi, anehnya, Tamara selalu meminta dividen, ini hotel tidak untung. Dan sudah diaudit oleh akuntan publik," ucapnya lagi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi. Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099. Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan. Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar p 4.022.335.099. Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski. Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. ​
Answer
Buatlah sebuah jawaban gugatan dengan uraian kasus sebagai berikut.Artis peran Tamara Bleszynski digugat secara perdata oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, atas kasus dugaan wanprestasi. Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang adanya gugatan ini karena Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya. Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat."Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti pada Kamis (26/1/2023). "Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan. Pada awalnya, Susanti mengungkapkan bahwa Ryszard tidak pernah memikirkan hal tersebut. Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat. "Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih ada, tidak berubah," ujar Susanti. Kemudian, Susanti mengeklaim bahwa Tamara tidak peduli dengan hotel "Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti. Tetapi, anehnya, Tamara selalu meminta dividen, ini hotel tidak untung. Dan sudah diaudit oleh akuntan publik," ucapnya lagi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi. Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099. Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan. Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar p 4.022.335.099. Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski. Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.​
Answer
Seorang Pemuda Kena Sanksi Adat Rp1,8 Miliar Akibat Bunuh Gadis Setempat MM 21 dikenakan sanksi adat sekitar Rp1,8 miliar akibat membunuh gadis suku Dayak. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Senin 1 Februari 2021.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat menjatuhkan sanksi adat berupa denda 4.120 antang atau guci. Nilai itu setara Rp1,648 miliar, dengan rincian satu guci senilai Rp400 ribu.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]Keputusan itu dibuat dalam sidang adat di Rumah adat Dayak Banuaq, Taman Budaya Sendawar, Kamis, 4 Februari 2021. Selain itu, MM juga harus membayar prosesi adat kematian suku Dayak Benuaq, Mapui, dan Kenyau Kwangkai.  Biaya prosesi itu senilai Rp250 juta, sehingga total sanksi adat yang harus dibayar MM Rp1,898 miliar.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]"Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya," kata Manar Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat, dikutip Selasa 9 Februari 2021.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]Ancaman sanksi adat itu pun tak main-main. Jika MM tidak bisa membayar dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, maka akan berdampak luas. Dikhawatirkan bisa berdampak ke isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]Apesnya, tak hanya hukum adat yang didapatkan MM. Dia juga harus menjalani hukuman pidana dari kepolisian.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]Pasalnya MM dianggap melakukan pembunuhan berencana secara sadis. Dia membunuh gadis yang diketahui berinisial MS, 20.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]MM membunuh dalam kondisi korban hamil muda. MM membunuh lantaran korban menolak berhubungan intim.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]Awalnya, korban hendak meminjam uang Rp2 juta kepada pelaku pada 17 Januari 2021. Namun, MM menawarkan pinjaman Rp600 ribu pada 1 Februari 2021.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]Karena terdesak, MN menerima ajakan mengambil uang di kontrakan pelaku. Namun, korban ditipu karena uang yang dijanjikan tidak ada dan justru diajak bersetubuh.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]"Ada keinginan dari pelaku untuk menyetubuhi korban. Pada saat itu korban menolak, sehingga pelaku merasa kecewa dan sakit hati," kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]"Karena ditolak, pelaku mengambil pisau. Pelaku sudah berencana melakukan penganiayaan maupun pembunuhan terhadap korban. Itu jadi pemicu. Pada saat pelaku mengambil pisau, pelaku melakukan pengancaman. Di situ terjadi pergulatan," lanjut keterangan Irwan.   Pertanyaan:   1.Berdasarkan kasus diatas kaitannya dengan perbuatan delik adat yang dilakukan, berikan analisis saudara upaya adat yang dilakukan jika petugas adat tidak memiliki wewenang untuk mengadili karena ada delik-delik tertentu yang tidak diatur oleh KUHP.  2.Bagaimana upaya yang dilakukan jika kepala adat tidak dapat menyelesaikan sengketa adat? ​
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.