Pada hari ini, tanggal 15 Mei 2023, Majelis Hakim yang terdiri atas :
1. Ketua : Bapak Darmawan S.H.
2. Anggota : Ibu Yuliana S.H.
3. Anggota : Bapak Agus S.H.
telah menyelesaikan persidangan atas perkara Pengadilan Negeri Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel.
Menimbang :
Bahwa terdakwa Mario Dandy Satrio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 351 KUHP.
Bahwa tindakan terdakwa yang dilakukan secara premeditasi, dengan mengambil alih kepemilikan korban, serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, mengindikasikan bahwa terdakwa tidak mempunyai rasa empati dan kasih sayang terhadap korban.
Bahwa Majelis Hakim telah menimbang dengan cermat segala bukti dan keterangan yang diberikan baik oleh pihak terdakwa maupun pihak korban, sehingga Majelis Hakim telah menetapkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Mengadili :
Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satrio bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satrio wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada korban atas kerugian yang diderita akibat perbuatan terdakwa.
Demikianlah putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, yang dihadiri oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Jawaban:
Nomor : 001/SP/MDS/V/2023
SURAT PUTUSAN
Pada hari ini, tanggal 15 Mei 2023, Majelis Hakim yang terdiri atas :
1. Ketua : Bapak Darmawan S.H.
2. Anggota : Ibu Yuliana S.H.
3. Anggota : Bapak Agus S.H.
telah menyelesaikan persidangan atas perkara Pengadilan Negeri Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel.
Menimbang :
Bahwa terdakwa Mario Dandy Satrio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 351 KUHP.
Bahwa tindakan terdakwa yang dilakukan secara premeditasi, dengan mengambil alih kepemilikan korban, serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, mengindikasikan bahwa terdakwa tidak mempunyai rasa empati dan kasih sayang terhadap korban.
Bahwa Majelis Hakim telah menimbang dengan cermat segala bukti dan keterangan yang diberikan baik oleh pihak terdakwa maupun pihak korban, sehingga Majelis Hakim telah menetapkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Mengadili :
Demikianlah putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, yang dihadiri oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Jakarta Selatan, 15 Mei 2023
Majelis Hakim,
Ketua,
Bapak Darmawan S.H.
Anggota,
Ibu Yuliana S.H.
Anggota,
Bapak Agus S.H.
I Hope That Helps
Tolong menjadikan jawaban tercerdas kakak