Satu dekade belakangan bisnis leasing atau pembiayaan kendaraan bermotor semakin menamur, ini ditengarai oleh tingginya tingkat kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan bermotor namun masih rendahnya kemampuan masyarakat untuk mendapatkan kendaraan secara kontan. Ragam pembiayaan pun muncul mulai yang berbasis konvensional hingga menggunakan embel syariah. Kemunculan lembaga pembiayaan ini menjadi polemik di masyarakat ada yang mengatakan semua kegiatan pembiayaan mengandung unsur ribawi yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam dan ada pula yang mengatakan tidak.
Pertanyaan:
1.Kemukakan pendapat Anda konsep pembiayaan yang ideal yang sejalan dengan prinsip dasar hukum Islam.
2.Silakan Anda analisis kemudian kemukakan pendapat Anda mengenai konsep pembiayaan konvensional jika dikaitkan dengan prinsip dasar hukum Islam?
1. Konsep pembiayaan yang ideal yang sejalan dengan prinsip dasar hukum Islam adalah pembiayaan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah. Beberapa prinsip dasar hukum Islam yang harus dipatuhi dalam pembiayaan meliputi:
a. Larangan riba (bunga): Pembiayaan yang ideal dalam Islam harus bebas dari riba, yang dianggap sebagai dosa besar dalam Islam. Oleh karena itu, pembiayaan seharusnya tidak mengenakan bunga atau keuntungan yang dihasilkan dari pinjaman uang.
b. Bagi hasil (mudarabah): Konsep pembiayaan yang ideal dalam Islam dapat mengikuti prinsip bagi hasil, di mana pihak yang membiayai (investor) dan pihak yang mengelola bisnis (pengusaha) berbagi keuntungan dan risiko sesuai kesepakatan yang adil.
c. Larangan spekulasi dan gharar: Pembiayaan seharusnya tidak melibatkan unsur spekulasi atau gharar (ketidakpastian yang tidak sehat) dalam transaksi.
d. Keberlanjutan dan tanggung jawab sosial: Pembiayaan yang ideal harus memperhatikan prinsip keberlanjutan (sustainability) dan tanggung jawab sosial. Transaksi seharusnya tidak merugikan masyarakat atau lingkungan.
2. Pembiayaan konvensional seringkali tidak sejalan dengan prinsip dasar hukum Islam karena mengandung unsur riba. Dalam pembiayaan konvensional, pihak yang meminjam uang biasanya harus membayar bunga atas pinjaman tersebut, yang bertentangan dengan prinsip larangan riba dalam Islam. Praktik bunga dalam pembiayaan konvensional dianggap sebagai sumber ketidakadilan dan ketidaksetaraan, yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dan ekonomi dalam Islam.
Selain itu, pembiayaan konvensional juga sering melibatkan instrumen keuangan yang bersifat spekulatif dan dapat menciptakan gharar. Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip ketidakpastian dalam Islam.
Dalam analisis keseluruhan, pembiayaan konvensional seringkali tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar hukum Islam dan dapat dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, alternatif pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, seperti pembiayaan syariah atau pembiayaan berbasis bagi hasil, lebih sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan nilai-nilai sosial yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Muslim.
Jawaban:
1. Konsep pembiayaan yang ideal yang sejalan dengan prinsip dasar hukum Islam adalah pembiayaan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah. Beberapa prinsip dasar hukum Islam yang harus dipatuhi dalam pembiayaan meliputi:
a. Larangan riba (bunga): Pembiayaan yang ideal dalam Islam harus bebas dari riba, yang dianggap sebagai dosa besar dalam Islam. Oleh karena itu, pembiayaan seharusnya tidak mengenakan bunga atau keuntungan yang dihasilkan dari pinjaman uang.
b. Bagi hasil (mudarabah): Konsep pembiayaan yang ideal dalam Islam dapat mengikuti prinsip bagi hasil, di mana pihak yang membiayai (investor) dan pihak yang mengelola bisnis (pengusaha) berbagi keuntungan dan risiko sesuai kesepakatan yang adil.
c. Larangan spekulasi dan gharar: Pembiayaan seharusnya tidak melibatkan unsur spekulasi atau gharar (ketidakpastian yang tidak sehat) dalam transaksi.
d. Keberlanjutan dan tanggung jawab sosial: Pembiayaan yang ideal harus memperhatikan prinsip keberlanjutan (sustainability) dan tanggung jawab sosial. Transaksi seharusnya tidak merugikan masyarakat atau lingkungan.
2. Pembiayaan konvensional seringkali tidak sejalan dengan prinsip dasar hukum Islam karena mengandung unsur riba. Dalam pembiayaan konvensional, pihak yang meminjam uang biasanya harus membayar bunga atas pinjaman tersebut, yang bertentangan dengan prinsip larangan riba dalam Islam. Praktik bunga dalam pembiayaan konvensional dianggap sebagai sumber ketidakadilan dan ketidaksetaraan, yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dan ekonomi dalam Islam.
Selain itu, pembiayaan konvensional juga sering melibatkan instrumen keuangan yang bersifat spekulatif dan dapat menciptakan gharar. Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip ketidakpastian dalam Islam.
Dalam analisis keseluruhan, pembiayaan konvensional seringkali tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar hukum Islam dan dapat dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, alternatif pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, seperti pembiayaan syariah atau pembiayaan berbasis bagi hasil, lebih sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan nilai-nilai sosial yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Muslim.