Sempat menyeruak oleh satu kelompok yang menyatakan bahwa hadis bukanlah merupakan sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kelompok itu berdalih bahwa hadis yang ada saat ini merupakan sebuah pernyataan yang disampaikan setelah Rasulullah Muhammad SAW wafat. Pertanyaan: 1.Berikan analisis anda atas alasan yang mendasari sehingga hadis dikatakan sebagai sebuah sumber hukum dalam Islam. 2.Apakah semua jenis hadis diakui sebagai sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah?uraikan!
1. Analisis alasan yang mendasari hadis dikatakan sebagai sumber hukum dalam Islam
Hadis dikatakan sebagai sumber hukum dalam Islam karena beberapa alasan berikut:
• Hadis merupakan perkataan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW adalah sosok yang diyakini oleh umat Islam sebagai nabi terakhir dan rasul terakhir yang diutus oleh Allah SWT. Oleh karena itu, segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan beliau merupakan petunjuk dan pedoman bagi umat Islam.
• Hadis merupakan penjelasan dari Al-Qur'an. Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang berisi wahyu Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Namun, Al-Qur'an tidak menjelaskan secara rinci semua hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Hadis hadir untuk menjelaskan hal-hal yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an.
• Hadis merupakan sarana untuk memahami Al-Qur'an. Al-Qur'an menggunakan bahasa Arab yang kaya akan makna. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan dari para ulama untuk memahami Al-Qur'an secara mendalam. Hadis merupakan salah satu sumber penjelasan untuk memahami Al-Qur'an.
2. Apakah semua jenis hadis diakui sebagai sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah?
Tidak semua jenis hadis diakui sebagai sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hadis yang diakui sebagai sumber hukum adalah hadis yang tergolong dalam hadis sahih. Hadis sahih adalah hadis yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
• Sanadnya bersambung. Sanad adalah mata rantai perawi yang menyampaikan hadis dari Rasulullah SAW hingga kepada kita.
• Matan hadis tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadis lain yang lebih sahih.
• Matan hadis tidak bertentangan dengan akal sehat.
Hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis sahih tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis sahih dapat dikategorikan sebagai hadis dhaif, hadis maudhu', atau hadis munkar.
Kelompok yang menyatakan bahwa hadis bukanlah merupakan sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah kemungkinan besar berpegang pada hadis-hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis sahih. Hadis-hadis tersebut, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Oleh karena itu, untuk menilai apakah hadis dapat dijadikan sebagai sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, perlu dilakukan penelitian dan kajian ilmiah terhadap hadis tersebut. Penelitian dan kajian ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui apakah hadis tersebut memenuhi kriteria hadis sahih atau tidak.
Jawaban:
1. Analisis alasan yang mendasari hadis dikatakan sebagai sumber hukum dalam Islam
Hadis dikatakan sebagai sumber hukum dalam Islam karena beberapa alasan berikut:
• Hadis merupakan perkataan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW adalah sosok yang diyakini oleh umat Islam sebagai nabi terakhir dan rasul terakhir yang diutus oleh Allah SWT. Oleh karena itu, segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan beliau merupakan petunjuk dan pedoman bagi umat Islam.
• Hadis merupakan penjelasan dari Al-Qur'an. Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang berisi wahyu Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Namun, Al-Qur'an tidak menjelaskan secara rinci semua hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Hadis hadir untuk menjelaskan hal-hal yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an.
• Hadis merupakan sarana untuk memahami Al-Qur'an. Al-Qur'an menggunakan bahasa Arab yang kaya akan makna. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan dari para ulama untuk memahami Al-Qur'an secara mendalam. Hadis merupakan salah satu sumber penjelasan untuk memahami Al-Qur'an.
2. Apakah semua jenis hadis diakui sebagai sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah?
Tidak semua jenis hadis diakui sebagai sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hadis yang diakui sebagai sumber hukum adalah hadis yang tergolong dalam hadis sahih. Hadis sahih adalah hadis yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
• Sanadnya bersambung. Sanad adalah mata rantai perawi yang menyampaikan hadis dari Rasulullah SAW hingga kepada kita.
• Matan hadis tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadis lain yang lebih sahih.
• Matan hadis tidak bertentangan dengan akal sehat.
Hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis sahih tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis sahih dapat dikategorikan sebagai hadis dhaif, hadis maudhu', atau hadis munkar.
Kelompok yang menyatakan bahwa hadis bukanlah merupakan sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah kemungkinan besar berpegang pada hadis-hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis sahih. Hadis-hadis tersebut, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Oleh karena itu, untuk menilai apakah hadis dapat dijadikan sebagai sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, perlu dilakukan penelitian dan kajian ilmiah terhadap hadis tersebut. Penelitian dan kajian ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui apakah hadis tersebut memenuhi kriteria hadis sahih atau tidak.