Soal : A memiliki usaha perseroangan penjualan keripik kentang dengan 3 orang pegawai, yaitu B dan C di bagian produksi, D di bagian pengadaan bahan baku, manajemen dan keuangan di rumahnya. Sedangkan A, selain sebagai pemilik dan penyedia modal, dirinya aktif memasarkan produk. Setelah 2 tahun, usaha keripik kentang berkembang dengan pesat dan memiliki pegawai 100 orang. A bisa membeli tanah di samping rumahnya untuk membangun pabrik produksi keripik kentang dan kantor operasional. A kemudian memutuskan mendirikan sebuah PT untuk usaha keripik kentang tersebut agar makin berkembang dan menamai keripik kentangnya dengan nama XITATO. Saat menghadap ke notaris, dirinya diberitahu jika PT harus didirikan paling tidak oleh 2 orang. A kemudian membawa istrinya E, kakak kandungnya F dan anak kandungnya G untuk menghadap notaris dan menjadi pemegang saham dalam PT. X dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut: A 70%, E 10%, F 10% dan G 10%. Dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga, A meminta notaris menuliskan bahwa A berperan sebagai Direktur dan E, F, G bertindak sebagai Dewan Komisaris. Saat itu, A memiliki modal usaha sebesar Rp.1.000.000.000,00 dan pinjaman dari Bank M sebesar Rp. 1.000.000.000,00. Pinjaman ini diberikan dengan jaminan tanah dan bangunan pabrik. Setelah 5 tahun berlalu, PT. X mengalami penurunan penjualan XITATO karena tidak adanya inovasi produk dan teknik pemasaran yang sesuai perkembangan jaman, sehingga XITATO kalah saing dengan keripik kentang lainnya. PT. X tidak bisa membayar hutang kepada Bank M dan supplier kentang N. PT.X kemudian menawarkan kerjasama dengan anda sebagai pemilik perusahaan berbagai macam makanan ringan untuk melakukan restrukturisasi perusahaan. Anda yang melihat produk XITATO dapat menjadi produk unggulan tertarik untuk menyelamatkan PT. X.
Pertanyaan: a. Apa jenis restrukturisasi yang akan anda pilih untuk PT.X? Pilih yang paling baik dan menguntungkan bagi PT. X dan perusahaan anda! Jelaskan alasan anda memilih jenis restrukturisasi tersebut dan apa kelebihannya!
b. Bagaimana tahapan yang akan dilakukan dalam melakukan jenis restrukturisasi perusahaan yang anda pilih tersebut!
c. Mana saja pengaturan dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menunjukkan adanya hubungan antara Pemegang Saham dengan Perseroan yang berkaitan dengan Prinsip Akuntabilitas? Jelaskan!
Jenis Restrukturisasi yang Dipilih dan Alasan Saya akan memilih restrukturisasi perusahaan melalui Mergers and Acquisitions (M&A). Dalam konteks ini, perusahaan saya akan mengakuisisi PT. X dan menggabungkannya dengan bisnis saya yang lebih besar. Keuntungan utama M&A adalah bahwa perusahaan yang lebih besar dapat membawa inovasi, manajemen yang lebih baik, serta keahlian pemasaran dan distribusi yang lebih efektif ke dalam PT. X. Selain itu, melalui M&A, PT. X dapat mendapatkan sumber daya yang diperlukan untuk memulihkan dan meningkatkan daya saing. Kelebihan Mergers and Acquisitions: Diversifikasi Produk dan Inovasi: M&A membuka peluang untuk menghadirkan produk-produk inovatif dan memperluas portofolio bisnis. Efisiensi Operasional: Integrasi dengan perusahaan yang lebih besar dapat meningkatkan efisiensi operasional dan manajemen sumber daya. Keuntungan Ekonomi: PT. X dapat memanfaatkan sumber daya finansial dan keahlian operasional dari perusahaan yang lebih besar untuk meningkatkan daya saing.
Tahapan Restrukturisasi Evaluasi dan Due Diligence: Menganalisis keuangan, operasional, dan legal PT. X untuk menentukan nilai perusahaan dan potensi risiko. Pembicaraan dan Penawaran: Menyusun perjanjian kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak. Penciptaan Struktur Baru: Menyusun struktur organisasi baru yang mengintegrasikan PT. X ke dalam perusahaan saya. Integrasi Operasional: Menggabungkan operasi, sistem, dan karyawan PT. X ke dalam organisasi yang lebih besar. Rebranding dan Pemasaran: Memperbarui merek, strategi pemasaran, dan penjualan produk untuk memulihkan citra dan meningkatkan penjualan.
Hubungan antara Pemegang Saham dan Perseroan dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 5: Menjelaskan bahwa Pemegang Saham adalah pemilik saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham. Pasal 1 angka 8: Menetapkan bahwa Pemegang Saham Minoritas adalah pemegang saham yang memiliki saham kurang dari 50% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Pasal 1 angka 21: Menetapkan bahwa Pengurus adalah organ Perseroan yang bertugas menjalankan Perseroan sesuai dengan kebijakan dan strategi yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Prinsip Akuntabilitas tercermin dalam UU tersebut, di mana Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan harus melaporkan keuangan dan operasional Perseroan secara berkala untuk pertanggungjawaban kepada Pemegang Saham.
Jawaban:
Saya akan memilih restrukturisasi perusahaan melalui Mergers and Acquisitions (M&A). Dalam konteks ini, perusahaan saya akan mengakuisisi PT. X dan menggabungkannya dengan bisnis saya yang lebih besar. Keuntungan utama M&A adalah bahwa perusahaan yang lebih besar dapat membawa inovasi, manajemen yang lebih baik, serta keahlian pemasaran dan distribusi yang lebih efektif ke dalam PT. X. Selain itu, melalui M&A, PT. X dapat mendapatkan sumber daya yang diperlukan untuk memulihkan dan meningkatkan daya saing.
Kelebihan Mergers and Acquisitions:
Diversifikasi Produk dan Inovasi: M&A membuka peluang untuk menghadirkan produk-produk inovatif dan memperluas portofolio bisnis.
Efisiensi Operasional: Integrasi dengan perusahaan yang lebih besar dapat meningkatkan efisiensi operasional dan manajemen sumber daya.
Keuntungan Ekonomi: PT. X dapat memanfaatkan sumber daya finansial dan keahlian operasional dari perusahaan yang lebih besar untuk meningkatkan daya saing.
Evaluasi dan Due Diligence: Menganalisis keuangan, operasional, dan legal PT. X untuk menentukan nilai perusahaan dan potensi risiko.
Pembicaraan dan Penawaran: Menyusun perjanjian kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak.
Penciptaan Struktur Baru: Menyusun struktur organisasi baru yang mengintegrasikan PT. X ke dalam perusahaan saya.
Integrasi Operasional: Menggabungkan operasi, sistem, dan karyawan PT. X ke dalam organisasi yang lebih besar.
Rebranding dan Pemasaran: Memperbarui merek, strategi pemasaran, dan penjualan produk untuk memulihkan citra dan meningkatkan penjualan.
Pasal 1 angka 5: Menjelaskan bahwa Pemegang Saham adalah pemilik saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham.
Pasal 1 angka 8: Menetapkan bahwa Pemegang Saham Minoritas adalah pemegang saham yang memiliki saham kurang dari 50% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Pasal 1 angka 21: Menetapkan bahwa Pengurus adalah organ Perseroan yang bertugas menjalankan Perseroan sesuai dengan kebijakan dan strategi yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Prinsip Akuntabilitas tercermin dalam UU tersebut, di mana Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan harus melaporkan keuangan dan operasional Perseroan secara berkala untuk pertanggungjawaban kepada Pemegang Saham.