Seorang Pemuda Kena Sanksi Adat Rp1,8 Miliar Akibat Bunuh Gadis Setempat
MM 21 dikenakan sanksi adat sekitar Rp1,8 miliar akibat membunuh gadis suku Dayak. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Senin 1 Februari 2021.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat menjatuhkan sanksi adat berupa denda 4.120 antang atau guci. Nilai itu setara Rp1,648 miliar, dengan rincian satu guci senilai Rp400 ribu.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]Keputusan itu dibuat dalam sidang adat di Rumah adat Dayak Banuaq, Taman Budaya Sendawar, Kamis, 4 Februari 2021. Selain itu, MM juga harus membayar prosesi adat kematian suku Dayak Benuaq, Mapui, dan Kenyau Kwangkai. Biaya prosesi itu senilai Rp250 juta, sehingga total sanksi adat yang harus dibayar MM Rp1,898 miliar.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]"Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya," kata Manar Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat, dikutip Selasa 9 Februari 2021.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]Ancaman sanksi adat itu pun tak main-main. Jika MM tidak bisa membayar dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, maka akan berdampak luas. Dikhawatirkan bisa berdampak ke isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]Apesnya, tak hanya hukum adat yang didapatkan MM. Dia juga harus menjalani hukuman pidana dari kepolisian.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]Pasalnya MM dianggap melakukan pembunuhan berencana secara sadis. Dia membunuh gadis yang diketahui berinisial MS, 20.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]MM membunuh dalam kondisi korban hamil muda. MM membunuh lantaran korban menolak berhubungan intim.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]Awalnya, korban hendak meminjam uang Rp2 juta kepada pelaku pada 17 Januari 2021. Namun, MM menawarkan pinjaman Rp600 ribu pada 1 Februari 2021.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]Karena terdesak, MN menerima ajakan mengambil uang di kontrakan pelaku. Namun, korban ditipu karena uang yang dijanjikan tidak ada dan justru diajak bersetubuh.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]"Ada keinginan dari pelaku untuk menyetubuhi korban. Pada saat itu korban menolak, sehingga pelaku merasa kecewa dan sakit hati," kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo.[Pemisah Pembungkus Teks] [Pemisah Pembungkus Teks]"Karena ditolak, pelaku mengambil pisau. Pelaku sudah berencana melakukan penganiayaan maupun pembunuhan terhadap korban. Itu jadi pemicu. Pada saat pelaku mengambil pisau, pelaku melakukan pengancaman. Di situ terjadi pergulatan," lanjut keterangan Irwan.
Pertanyaan:
1.Berdasarkan kasus diatas kaitannya dengan perbuatan delik adat yang dilakukan, berikan analisis saudara upaya adat yang dilakukan jika petugas adat tidak memiliki wewenang untuk mengadili karena ada delik-delik tertentu yang tidak diatur oleh KUHP. 2.Bagaimana upaya yang dilakukan jika kepala adat tidak dapat menyelesaikan sengketa adat?
Jawaban:
1. Dalam kasus tersebut, terlihat bahwa lembaga adat, yaitu Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, menjatuhkan sanksi adat terhadap pelaku pembunuhan berdasarkan aturan adat dan tradisi suku Dayak. Namun, perlu dicatat bahwa lembaga adat tidak memiliki wewenang hukum formal seperti pengadilan yang diatur oleh KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dalam situasi di mana pelanggaran melibatkan delik-delik tertentu yang tidak diatur oleh KUHP, upaya adat dapat dilakukan sebagai alternatif. Lembaga adat memiliki peran penting dalam menegakkan norma-norma adat, menjaga ketertiban masyarakat adat, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adat. Meskipun sanksi adat tidak memiliki dasar hukum formal, mereka masih memiliki pengaruh kuat dalam masyarakat adat.
Dalam konteks ini, upaya adat yang dilakukan oleh lembaga adat adalah memberikan sanksi adat berupa denda dan kewajiban membayar prosesi adat kematian. Tujuan dari sanksi adat ini adalah untuk menghormati tradisi dan nilai-nilai suku Dayak, serta memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, penting untuk dicatat bahwa sanksi adat tidak menggantikan proses hukum pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pengadilan yang berwenang.
2. Jika kepala adat tidak dapat menyelesaikan sengketa adat, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan:
a. Mediasi: Kepala adat dapat mencoba memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa adat. Mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai dan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak. Dalam mediasi, kepala adat berperan sebagai mediator yang netral dan membantu pihak-pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
b. Konsultasi dengan lembaga adat yang lebih tinggi: Jika kepala adat tidak dapat menyelesaikan sengketa adat, dia dapat mengonsultasikan masalah tersebut kepada lembaga adat yang memiliki wewenang lebih tinggi, seperti Lembaga Adat Provinsi atau Dewan Adat Nasional. Lembaga-lembaga ini dapat memberikan panduan, nasihat, atau bahkan turun langsung untuk membantu menyelesaikan sengketa tersebut.
c. Pencarian bantuan dari lembaga hukum formal: Jika sengketa adat tidak dapat diselesaikan melalui upaya adat, pihak yang terlibat dalam sengketa dapat mencari bantuan dari lembaga hukum formal, seperti pengadilan. Meskipun sengketa adat mungkin tidak diatur sepenuhnya oleh KUHP, pengadilan dapat memberikan putusan atau arahan yang berkaitan dengan masalah hukum yang terkait dengan sengketa tersebut.
Pilihan-pilihan ini dapat digunakan sebagai
upaya alternatif jika kepala adat tidak dapat menyelesaikan sengketa adat secara mandiri. Dalam kasus-kasus yang kompleks atau sulit, keterlibatan lebih banyak pihak atau lembaga dapat membantu mencapai penyelesaian yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.