a) Bagaimanakah legalitas perjanjian antara Dawanto dan PT DKT tersebut apabila didasarkan pada perbuatan melawan hukum? b) Apakah kasus tersebut di atas dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)? Jelaskan analisa Anda berdasarkan karaktersitik APS! c) Jelaskan perbedaaan penyelesaian kasus di pengadilan biasa dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Legalitas suatu perjanjian akan batal demi hukum jika yang mendasarinya benar adalah perbuatan yang melawan hukum. Tidak ada kasus perjanjian hukum yang dilampirkan untuk pertanyaan ini sehingga sulit untuk dijawab secara spesifik. Jawaban ini bersifat umum.
Pembahasan
Perjanjian yang didasari oleh perbuatan melawan hukum bukan sekedar tidak memiliki legalitas namun juga berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Maka itu, sebelum bersepakat, wajib bagi para pihak untuk memastikan apakah perjanjian tersebut bersesuaian dengan ketentuan hukum atau tidak.
Khusus di Indonesia, perkara legalitas perjanjian sudah diatur dengan rinci dalam KUH Perdata pada Pasal 1320. Berdasarkan pasa ini, ada 4 syarat sah perjanjian:
Terdapat suatu hal yang jadi pokok perjanjian (atau kesepakatan)
Adanya kesanggupan membuat perjanjian
Adanya sebab halal,
Perjanjian berkaitan dengan suatu hal (obyek) yang halal juga tegas.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang ciri-ciri norma hukum https://brainly.co.id/tugas/1473977
Legalitas suatu perjanjian akan batal demi hukum jika yang mendasarinya benar adalah perbuatan yang melawan hukum. Tidak ada kasus perjanjian hukum yang dilampirkan untuk pertanyaan ini sehingga sulit untuk dijawab secara spesifik. Jawaban ini bersifat umum.
Pembahasan
Perjanjian yang didasari oleh perbuatan melawan hukum bukan sekedar tidak memiliki legalitas namun juga berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Maka itu, sebelum bersepakat, wajib bagi para pihak untuk memastikan apakah perjanjian tersebut bersesuaian dengan ketentuan hukum atau tidak.
Khusus di Indonesia, perkara legalitas perjanjian sudah diatur dengan rinci dalam KUH Perdata pada Pasal 1320. Berdasarkan pasa ini, ada 4 syarat sah perjanjian:
Pelajari Lebih Lanjut
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1