Buatlah sebuah jawaban gugatan dengan uraian kasus sebagai berikut.
Artis peran Tamara Bleszynski digugat secara perdata oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, atas kasus dugaan wanprestasi. Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang adanya gugatan ini karena Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya. Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti pada Kamis (26/1/2023). "Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan. Pada awalnya, Susanti mengungkapkan bahwa Ryszard tidak pernah memikirkan hal tersebut. Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat. "Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih ada, tidak berubah," ujar Susanti. Kemudian, Susanti mengeklaim bahwa Tamara tidak peduli dengan hotel "Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti. Tetapi, anehnya, Tamara selalu meminta dividen, ini hotel tidak untung. Dan sudah diaudit oleh akuntan publik," ucapnya lagi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi. Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099. Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan. Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar p 4.022.335.099. Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski. Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Jawaban:
Kami, kuasa hukum Tamara Bleszynski, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Ryszard Bleszynski terkait kasus dugaan wanprestasi tidak memiliki dasar yang kuat. Terkait pembayaran pengobatan ayah kandung mereka di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat, Tamara telah sepakat untuk membayar setengah dari total biaya pengobatan tersebut, namun saat itu Ryszard tidak membayar sepeser pun dari kesepakatan itu. Oleh karena itu, kami menolak tuntutan untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Selain itu, tudingan penggelapan hotel yang dilakukan oleh Tamara juga tidak benar. Hotel tersebut masih dalam kondisi baik dan sahamnya masih ada. Tamara juga meminta dividen hanya setelah melakukan audit oleh akuntan publik, sehingga tidak ada dasar untuk menuduhnya tidak peduli dengan karyawan dan renovasi hotel. Terkait sita jaminan 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya atas PT. Hotel Bukit Indah Puncak, kami meminta hakim untuk tidak menyatakan secara sah dan berharga karena Tamara masih mempunyai kendala dalam pembayaran tagihan yang ada.
Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Ryszard Bleszynski. Terima kasih.
Penjelasan:
Kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Saya, kuasa hukum dari Tamara Bleszynski, memberikan jawaban atas gugatan perdata yang diajukan oleh saudara kandung klien saya, Ryszard Bleszynski, atas dugaan wanprestasi terkait pembayaran pengobatan ayah mereka di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
Pada awalnya, Tamara memang telah sepakat dengan Ryszard untuk membayar pengobatan ayah mereka yang bernilai kurang lebih 103.000 dolar AS. Namun, saya ingin menegaskan bahwa Tamara telah memenuhi kewajibannya untuk membayar separuh dari biaya pengobatan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Saya juga ingin menyoroti bahwa gugatan yang diajukan oleh Ryszard terkait dugaan penggelapan hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat, tidak relevan dengan kasus ini. Hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk menuduh Tamara melakukan wanprestasi terhadap Ryszard.
Sementara itu, terkait dengan tuntutan Ryszard untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099, saya ingin menegaskan bahwa Tamara telah memenuhi kewajibannya untuk membayar separuh dari biaya pengobatan ayah mereka. Oleh karena itu, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Saya juga ingin menyoroti bahwa sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski tidak dapat dianggap sah dan berharga. Tamara tidak pernah memberikan persetujuannya untuk melakukan sita jaminan tersebut, oleh karena itu tindakan tersebut tidak sah secara hukum.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, saya memohon kepada Yth. Majelis Hakim untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Ryszard dan membebaskan Tamara dari segala tuduhan yang tidak berdasar.
Demikian jawaban dari kuasa hukum Tamara Bleszynski, atas gugatan perdata yang diajukan oleh Ryszard Bleszynski. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat saya,
[ Nama dan Tanda Tangan Kuasa Hukum Tamara Bleszynski ]
jangan lupa like dan mark ya kak