Susi Pudjiastuti menyesap kopi hitamnya santai sesaat sebelum menuju lokasi penenggelaman 13 kapal Vietnam di perairan Pulau Datuk, Kalimantan Barat, Sabtu (04/05). Kapal-kapal itu akan ditenggelamkan karena kedapatan menangkap ikan di perairan Indonesia.
pertanyaan: 1.Jelaskan bagaimana keterkaitan antara kasus di atas dengan yurisdiksi ekstra teritorial laut! 2.Sejauh mana keberlakukan yurisdiksi ekstra teritorial di wilayah pelabuhan atau laut pedalaman! 3.Jelaskan landasan hukum yang menjadi dasar benar atau salahnya perbuatan berdasar kutipan peristiwa di atas
1. Kasus di atas terkait dengan yurisdiksi ekstra teritorial laut karena melibatkan penangkapan kapal asing yang melakukan pelanggaran di perairan Indonesia. Yurisdiksi ekstra teritorial laut adalah konsep hukum yang mengizinkan suatu negara untuk melaksanakan kekuasaan hukumnya di luar wilayah teritorialnya, terutama dalam hal melibatkan pelanggaran hukum di perairan internasional.
Dalam kasus ini, Indonesia menggunakan yurisdiksi ekstra teritorialnya untuk menegakkan hukum laut dan memastikan keberlanjutan sumber daya ikan di perairan nasional. Kapal-kapal Vietnam yang ditenggelamkan melanggar hukum penangkapan ikan di perairan Indonesia dan Indonesia bertindak untuk melindungi sumber daya ikan yang ada di wilayahnya.
2. Keberlakuan yurisdiksi ekstra teritorial di wilayah pelabuhan atau laut pedalaman tergantung pada peraturan hukum negara yang bersangkutan. Secara umum, wilayah pelabuhan dan laut pedalaman biasanya masih termasuk dalam yurisdiksi negara yang memiliki kedaulatan teritorial di wilayah tersebut.
Namun, dalam beberapa kasus, terutama dalam konteks perjanjian internasional atau hukum internasional tertentu, negara dapat memberlakukan yurisdiksi ekstra teritorial di wilayah pelabuhan atau laut pedalaman. Hal ini biasanya berkaitan dengan penegakan hukum, keamanan, atau perlindungan lingkungan di perairan tersebut.
3. Landasan hukum yang menjadi dasar benar atau salahnya perbuatan dalam kutipan peristiwa di atas terkait dengan hukum laut internasional. Terdapat beberapa landasan hukum yang relevan dalam hal ini, antara lain:
- Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS): UNCLOS memberikan kerangka hukum yang mengatur penggunaan dan perlindungan sumber daya laut. Negara memiliki hak untuk melindungi sumber daya ikan di wilayah perairannya, dan kapal asing yang melanggar hukum penangkapan ikan di perairan tersebut dapat ditindak sesuai dengan hukum nasional dan internasional.
- Hukum nasional: Negara memiliki landasan hukum nasional yang mengatur pengelolaan sumber daya ikan dan penegakan hukum di wilayah perairannya. Dalam kasus ini, tindakan penenggelaman kapal Vietnam didasarkan pada hukum nasional yang melarang penangkapan ilegal di perairan Indonesia.
- Prinsip keberlanjutan sumber daya: Tindakan penenggelaman kapal-kapal Vietnam didasarkan pada prinsip keberlanjutan sumber daya laut, yang merupakan prinsip hukum internasional yang mengharuskan negara-negara untuk melindungi dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam di wilayah perairannya.
Penting untuk dicatat bahwa penilaian akhir mengenai benar atau salahnya perbuatan dalam konteks hukum harus dilakukan oleh otoritas hukum yang berwenang.
Jawaban:
1. Kasus di atas terkait dengan yurisdiksi ekstra teritorial laut karena melibatkan penangkapan kapal asing yang melakukan pelanggaran di perairan Indonesia. Yurisdiksi ekstra teritorial laut adalah konsep hukum yang mengizinkan suatu negara untuk melaksanakan kekuasaan hukumnya di luar wilayah teritorialnya, terutama dalam hal melibatkan pelanggaran hukum di perairan internasional.
Dalam kasus ini, Indonesia menggunakan yurisdiksi ekstra teritorialnya untuk menegakkan hukum laut dan memastikan keberlanjutan sumber daya ikan di perairan nasional. Kapal-kapal Vietnam yang ditenggelamkan melanggar hukum penangkapan ikan di perairan Indonesia dan Indonesia bertindak untuk melindungi sumber daya ikan yang ada di wilayahnya.
2. Keberlakuan yurisdiksi ekstra teritorial di wilayah pelabuhan atau laut pedalaman tergantung pada peraturan hukum negara yang bersangkutan. Secara umum, wilayah pelabuhan dan laut pedalaman biasanya masih termasuk dalam yurisdiksi negara yang memiliki kedaulatan teritorial di wilayah tersebut.
Namun, dalam beberapa kasus, terutama dalam konteks perjanjian internasional atau hukum internasional tertentu, negara dapat memberlakukan yurisdiksi ekstra teritorial di wilayah pelabuhan atau laut pedalaman. Hal ini biasanya berkaitan dengan penegakan hukum, keamanan, atau perlindungan lingkungan di perairan tersebut.
3. Landasan hukum yang menjadi dasar benar atau salahnya perbuatan dalam kutipan peristiwa di atas terkait dengan hukum laut internasional. Terdapat beberapa landasan hukum yang relevan dalam hal ini, antara lain:
- Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS): UNCLOS memberikan kerangka hukum yang mengatur penggunaan dan perlindungan sumber daya laut. Negara memiliki hak untuk melindungi sumber daya ikan di wilayah perairannya, dan kapal asing yang melanggar hukum penangkapan ikan di perairan tersebut dapat ditindak sesuai dengan hukum nasional dan internasional.
- Hukum nasional: Negara memiliki landasan hukum nasional yang mengatur pengelolaan sumber daya ikan dan penegakan hukum di wilayah perairannya. Dalam kasus ini, tindakan penenggelaman kapal Vietnam didasarkan pada hukum nasional yang melarang penangkapan ilegal di perairan Indonesia.
- Prinsip keberlanjutan sumber daya: Tindakan penenggelaman kapal-kapal Vietnam didasarkan pada prinsip keberlanjutan sumber daya laut, yang merupakan prinsip hukum internasional yang mengharuskan negara-negara untuk melindungi dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam di wilayah perairannya.
Penting untuk dicatat bahwa penilaian akhir mengenai benar atau salahnya perbuatan dalam konteks hukum harus dilakukan oleh otoritas hukum yang berwenang.