Judicial review merupakan salah satu jalan keluar dari permasalahan meningkatnya jumlah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan dengan kualitas rendah. Akan tetapi, penyelenggaraan judicial review yang dilakukan di Indonesia berpotensi menimbulkan konflik hukum. Salah satu penyebabnya adalah pemisahan kewenangan pengujian peraturan yang dilakukan oleh dua lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Tulisan ini bermaksud melakukan eksplorasi atas persoalan yang ditimbulkan dari penyelenggaraan judicial review dalam dua atap yang terjadi dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Selain itu, tulisan ini juga menyinggung kemungkinan untuk menyatukan kewenangan judicial review dalam satu atap dengan potensi-potensi permasalahan yang kemungkinan akan muncul diikuti dengan pendekatan perbandingan dengan melihat beberapa praktek di negara-negara yang menyelenggarakan judicial review dalam satu atap, dengan Mahkamah Konstitusi Austria sebagai rujukan utama. Penyusunan kajian ini diikuti dengan kesadaran bahwa tulisan ini tidak akan cukup sebagai masukan atas perubahan sistem judicial review yang ada. Sebab, penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan berarti melakukan perubahan UUD 1945 yang menuntut alasan-alasan yang kuat dan pertimbangan yang matang. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan untuk membuka wacana pendahuluan yang mengelaborasi permasalahan yang terkait dengan judicial review dikaitkan dengan permasalahan “obesitas regulasi”. Sumber : Prosiding KHTN 4, PERSOALAN JUDICIAL REVIEW DALAM “DUA ATAP”, Bisariyadi. Dari Abstrak diatas, silahkan anda rumuskan 2 (dua) Rumusan masalah apa yang bisa diangkat dan jelaskan? Jawaban soal UT Tugas, Tuton, TMK, Karil, dan Tap. wa: 0813-4920-5353 Aman dan terpercaya
Answer
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Evi Laila Kholis mengungkapkan, sebanyak 33 persen saksi yang dilindungi KPK, mengalami kriminalisasi. Oleh karenanya, KPK selalu menjaga kerahasiaan identitas para saksi yang dilindungi. Evi menjabarkan, berdasarkan hasil pemantauan tim KPK selama dua tahun, dari 27 saksi yang dilindungi KPK, terdapat 33 persen atau sembilan saksi yang dikriminalisasi, seperti dilaporkan balik oleh pelaku korupsi. Sementara 67 persen saksi lainnya yang dilindungi KPK diintimidasi. Evi melanjutkan, dari 33 persen saksi yang dikriminalisasi terdapat satu persen saksi yang dijatuhi hukuman atas pelaporan dari pihak yang terkait dengan perkara yang diungkapnya. Selain itu, terdapat tiga ahli yang membantu KPK di persidangan justru digugat secara perdata oleh pihak yang berperkara dengan gugatan yang mencapai miliaran rupiah. Salah satu saksi KPK yang dikriminalisasi yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara yang digugat secara perdata oleh pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim atas perhitungan kerugian keuangan negara diperkara SKL BLBI yang menjerat Sjamsul. KPK pun langsung menjadi pihak ketiga untuk mendampingi Berdasarkan kasus di atas: 1. Berikan argumentasi saudara mengapa saksi secara khusus perlu dilindungi haknya! 2. Jelaskan bagaimana perlindungan saksi yang diatur dalam KUHAP dan dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban! Ready Diskusi, Tugas, Tuton, TMK, Karil, dan Tap. wa: 0813-4920-5353 Ready Diskusi, Tugas, Tuton, TMK, Karil, dan Tap. Wa: 0813-4920-5353
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.