November 2023 1 2 Report
Dasar hukum konsolidasi tanah terdapat dalam Pasal 14 UUPA tentang kewajiban untuk menyusun suatu rencana mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah pada tingkat nasional, regional, dan lokal. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Kepala BPN
No. 4 Tahun 1991 yang mengatur tentang Konsolidasi Tanah sebagai pengganti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 590/5648/ Agr tanggal 9 Oktober 1985 dan No. 592/6365/ Agr tanggal 22 Desember 1986. Dalam Pasal 1
Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan
mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan
tanah untuk kepentingan pemb angunan, peningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan
melibatkan partisipasi rakyat
Soal Silahkan saudara analisis arti sosial yang positif dan negatif dari diterapkannya kebijakan. konsolidasi.

Ready Diskusi, Tugas, Tuton, TMK,
Karil, dan Tap. wa: 0813-4920-5353
Ready Diskusi, Tugas, Tuton, TMK,
Karil, dan Tap. Wa: 0813-4920-5353

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.