A memiliki usaha perseroangan penjualan keripik kentang dengan 3 orang pegawai, yaitu B dan C di bagian produksi, D di bagian pengadaan bahan baku, manajemen dan keuangan di rumahnya. Sedangkan A, selain sebagai pemilik dan penyedia modal, dirinya aktif memasarkan produk. Setelah 2 tahun, usaha keripik kentang berkembang dengan pesat dan memiliki pegawai 100 orang. A bisa membeli tanah di samping rumahnya untuk membangun pabrik produksi keripik kentang dan kantor operasional. A kemudian memutuskan mendirikan sebuah PT untuk usaha keripik kentang tersebut agar makin berkembang dan menamai keripik kentangnya dengan nama XITATO. Saat menghadap ke notaris, dirinya diberitahu jika PT harus didirikan paling tidak oleh 2 orang.
Apa jenis restrukturisasi yang akan anda pilih untuk PT.X? Pilih yang paling baik dan menguntungkan bagi PT. X dan perusahaan anda! Jelaskan alasan anda memilih jenis restrukturisasi tersebut dan apa kelebihannya! b. Bagaimana tahapan yang akan dilakukan dalam melakukan jenis restrukturisasi perusahaan yang anda pilih tersebut! c. Mana saja pengaturan dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menunjukkan adanya hubungan antara Pemegang Saham dengan Perseroan yang berkaitan dengan Prinsip Akuntabilitas? Jelaskan!
Jawaban soal UT Tugas, Tuton, TMK, Karil, dan Tap. wa: 0813-4920-5353 Aman dan terpercaya
Untuk PT.X, saya merekomendasikan melakukan restrukturisasi dengan mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT).
b. Tahapan Restrukturisasi:
Persiapan Dokumen: Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian, anggaran dasar, dan persetujuan pemegang saham.
Pengajuan Perubahan Status: Mengajukan perubahan status perusahaan dari bentuk sebelumnya menjadi PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemilihan Direksi dan Komisaris: Menetapkan susunan direksi dan komisaris yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran NPWP dan SIUP: Melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang baru sesuai dengan status PT.
Pengumuman dan Pencabutan Status Sebelumnya: Mengumumkan perubahan status perusahaan kepada publik dan melakukan pencabutan status sebelumnya.
c. Pengaturan UU No.40 Tahun 2007:
Pasal 1 Ayat (2): Menyebutkan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal antara 2 orang atau lebih.
Pasal 72 Ayat (1): Menyatakan bahwa tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya.
Pasal 73 Ayat (1): Menegaskan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kewajiban perseroan.
Pembahasan
Pada dasarnya, restrukturisasi ke dalam bentuk PT sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007 membantu memperjelas dan memisahkan tanggung jawab antara pemegang saham (termasuk A) dengan PT.X, sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang menetapkan bahwa pemilik perusahaan bertanggung jawab sesuai dengan kepemilikannya dalam perusahaan terbatas.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang Restrukturisasi: https://brainly.co.id/tugas/47371720
a. Jenis Restrukturisasi yang Dipilih:
Untuk PT.X, saya merekomendasikan melakukan restrukturisasi dengan mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT).
b. Tahapan Restrukturisasi:
c. Pengaturan UU No.40 Tahun 2007:
Pembahasan
Pada dasarnya, restrukturisasi ke dalam bentuk PT sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007 membantu memperjelas dan memisahkan tanggung jawab antara pemegang saham (termasuk A) dengan PT.X, sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang menetapkan bahwa pemilik perusahaan bertanggung jawab sesuai dengan kepemilikannya dalam perusahaan terbatas.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang Restrukturisasi: https://brainly.co.id/tugas/47371720
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1