Terdapat kesalahan struktur kalimat dalam rumusan norma pasal-pasal sebagai pola kalimat dalam perundang-undangan, seperti: Pasal 283 ayat (1) BAB XIV KUHP; Pasal 287 ayat (1) BAB XIV KUHP; dan Pasal 288 ayat (2) BAB XIV KUHP Pertanyaan: Temukan kesalahan-kesalahan lain (1 contoh pasal) dalam struktur kalimat pada rumusan norma pasal- pasal peraturan perundang-undangan, selain pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, berdasarkan ketentuan EYD, mana subjek hukumnya dan mana tindakan hukumnya.
Terdapat kesalahan struktur kalimat dalam rumusan norma pasal-pasal sebagai pola kalimat dalam perundang-undangan, seperti: Pasal 283 ayat (1) BAB XIV KUHP; Pasal 287 ayat (1) BAB XIV KUHP; dan Pasal 288 ayat (2) BAB XIV KUHP Pertanyaan: Tunjukkan pula (1 contoh pasal) rumusan kalimat dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan, selain pasal-pasal yang telah dicontohkan di atas, yang menunjukkan kalimat inversi, persyaratan kalimat dan pembidangan rumusan kalimat.
Contoh kesalahan pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan EYD adalah pada pasal 12 ayat 4. Yang berbunyi " Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun". Di mana terdapat kata sekali-kali yang tidak diperlukan sehingga menjadikan kalimat menjadi mubadzir.
Pembahasan
Undang-undang adalah peraturan hukum atau perundang-undangan yang dibuat oleh presiden atau kepala negara dan pemerintah utnuk menjabarkan peraturan yang terdapat pada undang-undang besar. Di Indonesia, Undang-undang memliki kedudukan di bawah UUD 1945 dan Tap MPR. Di dalam undang-undang terdapat banyak pasal yang terkadang tidak sesuai dengan kaidah pembuatan kalimat yang bagus serta EYD yang sesuai. Contohnya pada pasal 12 ayat 4. Di mana terdapat kata sekali-kali. Kata tersebut sebenarnya tidak perlu digunakan karena membuat keseluruhan kalimat menjadi berlebihan. Kata sekali-kali pada pasal tersebut memiliki maksud untuk memberi penegasan terhadap keterangan pidana penjara. Namun tanpa adanya kata sekali-kali sudah memberikan keterangan kalimat yang jelas dan lugas.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang penulisan kata yang tidak sesuai EYD https://brainly.co.id/tugas/21983346
Contoh kesalahan pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan EYD adalah pada pasal 12 ayat 4. Yang berbunyi " Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun". Di mana terdapat kata sekali-kali yang tidak diperlukan sehingga menjadikan kalimat menjadi mubadzir.
Pembahasan
Undang-undang adalah peraturan hukum atau perundang-undangan yang dibuat oleh presiden atau kepala negara dan pemerintah utnuk menjabarkan peraturan yang terdapat pada undang-undang besar. Di Indonesia, Undang-undang memliki kedudukan di bawah UUD 1945 dan Tap MPR. Di dalam undang-undang terdapat banyak pasal yang terkadang tidak sesuai dengan kaidah pembuatan kalimat yang bagus serta EYD yang sesuai. Contohnya pada pasal 12 ayat 4. Di mana terdapat kata sekali-kali. Kata tersebut sebenarnya tidak perlu digunakan karena membuat keseluruhan kalimat menjadi berlebihan. Kata sekali-kali pada pasal tersebut memiliki maksud untuk memberi penegasan terhadap keterangan pidana penjara. Namun tanpa adanya kata sekali-kali sudah memberikan keterangan kalimat yang jelas dan lugas.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang penulisan kata yang tidak sesuai EYD https://brainly.co.id/tugas/21983346
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1