Judicial review merupakan salah satu jalan keluar dari permasalahan meningkatnya jumlah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan dengan kualitas rendah. Akan tetapi, penyelenggaraan judicial review yang dilakukan di Indonesia berpotensi menimbulkan konflik hukum. Salah satu penyebabnya adalah pemisahan kewenangan pengujian peraturan yang dilakukan oleh dua lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Tulisan ini bermaksud melakukan eksplorasi atas persoalan yang ditimbulkan dari penyelenggaraan judicial review dalam dua atap yang terjadi dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Selain itu, tulisan ini juga menyinggung kemungkinan untuk menyatukan kewenangan judicial review dalam satu atap dengan potensi-potensi permasalahan yang kemungkinan akan muncul diikuti dengan pendekatan perbandingan dengan melihat beberapa praktek di negara-negara yang menyelenggarakan judicial review dalam satu atap, dengan Mahkamah Konstitusi Austria sebagai rujukan utama. Penyusunan kajian ini diikuti dengan kesadaran bahwa tulisan ini tidak akan cukup sebagai masukan atas perubahan sistem judicial review yang ada. Sebab, penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan berarti melakukan perubahan UUD 1945 yang menuntut alasan-alasan yang kuat dan pertimbangan yang matang. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan untuk membuka wacana pendahuluan yang mengelaborasi permasalahan yang terkait dengan judicial review dikaitkan dengan permasalahan “obesitas regulasi”. Sumber : Prosiding KHTN 4, PERSOALAN JUDICIAL REVIEW DALAM “DUA ATAP”, Bisariyadi. Dari Abstrak diatas, silahkan anda rumuskan 2 (dua) Rumusan masalah apa yang bisa diangkat dan jelaskan?
Jawaban soal UT Tugas, Tuton, TMK, Karil, dan Tap. wa: 0813-4920-5353 Aman dan terpercaya
Dari abstrak tersebut, dua rumusan masalah yang bisa diangkat adalah:
1. **Pemisahan Kewenangan Judicial Review di Indonesia**: Bagaimana pemisahan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung di Indonesia mempengaruhi efektivitas dan dampak dari proses judicial review?
2. **Potensi Penyatuan Kewenangan Judicial Review**: Apa potensi dan dampak dari penyatuan kewenangan judicial review dalam satu atap di Indonesia, serta apa hambatan yang mungkin muncul dalam melakukan perubahan UUD 1945 terkait hal ini?
Dalam penelitian ini, penulis akan mengeksplorasi dan membahas dampak pemisahan kewenangan serta potensi penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan dalam konteks permasalahan "obesitas regulasi."
Jawaban:
Dari abstrak tersebut, dua rumusan masalah yang bisa diangkat adalah:
1. **Pemisahan Kewenangan Judicial Review di Indonesia**: Bagaimana pemisahan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung di Indonesia mempengaruhi efektivitas dan dampak dari proses judicial review?
2. **Potensi Penyatuan Kewenangan Judicial Review**: Apa potensi dan dampak dari penyatuan kewenangan judicial review dalam satu atap di Indonesia, serta apa hambatan yang mungkin muncul dalam melakukan perubahan UUD 1945 terkait hal ini?
Dalam penelitian ini, penulis akan mengeksplorasi dan membahas dampak pemisahan kewenangan serta potensi penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan dalam konteks permasalahan "obesitas regulasi."