November 2023 1 2 Report
Judicial review merupakan salah satu jalan keluar dari permasalahan meningkatnya jumlah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan dengan kualitas rendah. Akan tetapi, penyelenggaraan judicial review yang dilakukan di Indonesia berpotensi menimbulkan konflik hukum. Salah satu penyebabnya adalah pemisahan kewenangan pengujian peraturan yang dilakukan oleh dua lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Tulisan ini bermaksud melakukan eksplorasi atas persoalan yang ditimbulkan dari penyelenggaraan judicial review dalam dua atap yang terjadi dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Selain itu, tulisan ini juga menyinggung kemungkinan untuk menyatukan kewenangan judicial review dalam satu atap dengan potensi-potensi permasalahan yang kemungkinan akan muncul diikuti dengan pendekatan perbandingan dengan melihat beberapa praktek di negara-negara yang menyelenggarakan judicial review dalam satu atap, dengan Mahkamah Konstitusi Austria sebagai rujukan utama. Penyusunan kajian ini diikuti dengan kesadaran bahwa tulisan ini tidak akan cukup sebagai masukan atas perubahan sistem judicial review yang ada. Sebab, penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan berarti melakukan perubahan UUD 1945 yang menuntut alasan-alasan yang kuat dan pertimbangan yang matang. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan untuk membuka wacana pendahuluan yang mengelaborasi permasalahan yang terkait dengan judicial review dikaitkan dengan permasalahan “obesitas regulasi”.
Sumber : Prosiding KHTN 4, PERSOALAN JUDICIAL REVIEW DALAM “DUA ATAP”, Bisariyadi.
Dari Abstrak diatas, silahkan anda rumuskan 2 (dua) Rumusan masalah apa yang bisa diangkat dan jelaskan?

Jawaban soal UT Tugas, Tuton, TMK, Karil, dan Tap.
wa: 0813-4920-5353
Aman dan terpercaya

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.