Jelasakan pemahaman saudara mengenai Insider Trading, elemen dari status pranata hukum Insider Trading, beserta dengan pengaturan hukumnya 2. Undang-Undang No 23 Tahun 1997 Jo Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenal 2 (dua) jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, sebut dan jelaskan sanksi pidana tersebut.
Jawaban soal UT Tugas, Tuton, TMK, Karil, dan Tap. wa: 0813-4920-5353 Aman dan terpercaya
saya dapat memberikan penjelasan singkat mengenai Insider Trading dan sanksi pidana dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. **Insider Trading** adalah tindakan memperoleh, menggunakan, atau memberikan informasi rahasia yang dimiliki oleh pihak dalam suatu perusahaan yang dapat mempengaruhi harga saham perusahaan tersebut. Elemen status pranata hukumnya melibatkan akses terhadap informasi rahasia, transaksi saham berdasarkan informasi tersebut, dan dampak terhadap harga saham.
2. Dalam **Undang-Undang No 23 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**, terdapat dua jenis sanksi pidana:
- **Sanksi Pidana Penjara**, yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup berupa hukuman penjara sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
- **Denda**, yang juga dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pelanggaran terhadap lingkungan hidup.
Harap dicatat bahwa untuk informasi lebih detail dan penjelasan hukum yang lebih mendalam, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga yang berwenang dalam yurisdiksi Anda.
Jawaban:
saya dapat memberikan penjelasan singkat mengenai Insider Trading dan sanksi pidana dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. **Insider Trading** adalah tindakan memperoleh, menggunakan, atau memberikan informasi rahasia yang dimiliki oleh pihak dalam suatu perusahaan yang dapat mempengaruhi harga saham perusahaan tersebut. Elemen status pranata hukumnya melibatkan akses terhadap informasi rahasia, transaksi saham berdasarkan informasi tersebut, dan dampak terhadap harga saham.
2. Dalam **Undang-Undang No 23 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**, terdapat dua jenis sanksi pidana:
- **Sanksi Pidana Penjara**, yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup berupa hukuman penjara sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
- **Denda**, yang juga dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pelanggaran terhadap lingkungan hidup.
Harap dicatat bahwa untuk informasi lebih detail dan penjelasan hukum yang lebih mendalam, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga yang berwenang dalam yurisdiksi Anda.