REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Evi Laila Kholis mengungkapkan, sebanyak 33 persen saksi yang dilindungi KPK, mengalami kriminalisasi. Oleh karenanya, KPK selalu menjaga kerahasiaan identitas para saksi yang dilindungi. Evi menjabarkan, berdasarkan hasil pemantauan tim KPK selama dua tahun, dari 27 saksi yang dilindungi KPK, terdapat 33 persen atau sembilan saksi yang dikriminalisasi, seperti dilaporkan balik oleh pelaku korupsi. Sementara 67 persen saksi lainnya yang dilindungi KPK diintimidasi. Evi melanjutkan, dari 33 persen saksi yang dikriminalisasi terdapat satu persen saksi yang dijatuhi hukuman atas pelaporan dari pihak yang terkait dengan perkara yang diungkapnya. Selain itu, terdapat tiga ahli yang membantu KPK di persidangan justru digugat secara perdata oleh pihak yang berperkara dengan gugatan yang mencapai miliaran rupiah. Salah satu saksi KPK yang dikriminalisasi yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara yang digugat secara perdata oleh pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim atas perhitungan kerugian keuangan negara diperkara SKL BLBI yang menjerat Sjamsul. KPK pun langsung menjadi pihak ketiga untuk mendampingi Berdasarkan kasus di atas: 1. Berikan argumentasi saudara mengapa saksi secara khusus perlu dilindungi haknya! 2. Jelaskan bagaimana perlindungan saksi yang diatur dalam KUHAP dan dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban!
Ready Diskusi, Tugas, Tuton, TMK, Karil, dan Tap. wa: 0813-4920-5353 Ready Diskusi, Tugas, Tuton, TMK, Karil, dan Tap. Wa: 0813-4920-5353