Silakan kerjakan tugas ini dengan jawaban anda sendiri dan bukan kopi paste dari sumber maupun dari teman lain. Cantumkan sumber bacaan setiap anda menjawab pertanyaan, namun bukan sekedar hanya memindahkan dari sumber bacaan. Secara eksplisit ada dua jenis tindak pidana yang ditentukan oleh Pasal 47 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang berkaitan dengan rahasia bank. Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang tanpa membawa perintah atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang terafiliasi untuk memberikan keterangan yang harus dirahasiakan oleh bank. Hal ini ditentukan oleh Pasal 47 ayat (1). Kedua, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank, atau pihak terafiliasi lainnya, yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank. Tindak pidana tersebut ditentukan oleh Pasal 47 ayat (2) 1. Uraikan siapa para pihak yang dapat dikategorikan sebagai pihak terafiliasi yang tercantum dalam Pasal 47 Undang-Undang Perbankan dimaksud? 2. Bentuk peraturan perundang-undangan apa saja yang terkait dengan tindak pidana perbankan?
Butuh jawabanya bisa WA Ke : 0813-4920-5353 (aman terpercaya)
Jawaban:
1.rahasia bank
Penjelasan: