1) Pertama, pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan APBD). RAPBD disusun pemerintah daerah atas dasar usulan dari setiap perangkat belanja administrasi dan umum 326.928.112 daerah yang diusulkan dalam bentuk RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja).
2) Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas. Sebelum membahas RAPBD, DPRD menyosialisasikan RAPBD kepada masyarakat untuk mendapat masukan. Masukan tersebut dicatat dan akan dibukukan sebagai lampiran.
3) DPRD membahas RAPBD bersama dengan Tim Anggaran Eksekutif.
4) RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD untuk dilaksanakan.
Pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan APBD). RAPBD Disusun pemerintah daerah atas dasar usulan dari setiap perangkat belanja administrasi dan umum 326.928.112 daerah yang diusulkan dalam bentuk RASK (Renacan Anggaran Satuan Kerja)
Pemerintah Daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk di bahas. Sblum membahas RAPBD, DPRD menyosialisasikan RAPBD kpd masyarakat untuk mendapat masukan, Masukan trsbut akan di bukuakn dan dijadikan sebagai lampiran.
DPRD membahas RAPBD bersama dengan Tim anggaran Eksekutif
RAPBD yang telah di setujui DPRDdisahkan menjadi APBD untuk dilaksanakan
Jawaban:
1) Pertama, pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan APBD). RAPBD disusun pemerintah daerah atas dasar usulan dari setiap perangkat belanja administrasi dan umum 326.928.112 daerah yang diusulkan dalam bentuk RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja).
2) Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas. Sebelum membahas RAPBD, DPRD menyosialisasikan RAPBD kepada masyarakat untuk mendapat masukan. Masukan tersebut dicatat dan akan dibukukan sebagai lampiran.
3) DPRD membahas RAPBD bersama dengan Tim Anggaran Eksekutif.
4) RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD untuk dilaksanakan.
Jawaban:
Semoga membantu dan bermanfaat....