November 2019 1 115 Report
Seorang pengusaha mengimpor barang-barang elektronik senilai Rp. 5.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar oleh pengusaha tersebut adalah...
A. Rp. 250.000,00
B. Rp. 500.000,00
C. Rp. 750.000.00
D. Rp. 800.000,00
E. Rp. 1.000.000,00

Mohon bantuannya, bantu jawab dengan caranya, karena harus dikumpulkan besok pagi. ​
More Questions From This User See All

Recommend Questions



Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.