Seorang pengusaha mengimpor barang-barang elektronik senilai Rp. 5.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar oleh pengusaha tersebut adalah... A. Rp. 250.000,00 B. Rp. 500.000,00 C. Rp. 750.000.00 D. Rp. 800.000,00 E. Rp. 1.000.000,00
Mohon bantuannya, bantu jawab dengan caranya, karena harus dikumpulkan besok pagi.
Jawaban:B.Rp 500.000
Penjelasan:
=5.000.000 + ppn
=5.000.000 + 10%
=5.000.000 × 10 / 100
=50.000.000/100
=500.000